Mohon tunggu...
Obed Antok
Obed Antok Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang tulis

Berminat Dalam Bidang Sosial, Politik, Iptek, Pendidikan, dan Pastoral Konseling.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Navigasi Ketenagakerjaan di Indonesia: Bagaimanakah UU Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi?

4 November 2024   08:30 Diperbarui: 4 November 2024   17:24 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kenaikan harga barang kebutuhan pokok serta biaya hidup yang terus meningkat akibat inflasi berdampak langsung pada daya beli pekerja. 

Oleh karena itu, upah minimum yang tidak mengalami penyesuaian secara berkala akan mengurangi kesejahteraan para pekerja. 

Agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup dasar mereka, penetapan komponen hidup layak harus dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi yang memengaruhi kehidupan sehari-hari.

Pemerintah memiliki peran besar dalam memastikan bahwa upah minimum selalu relevan dengan situasi ekonomi. 

Peninjauan ulang upah minimum secara berkala, dengan mempertimbangkan inflasi serta kebutuhan dasar pekerja, dapat menjamin bahwa upah yang diterima pekerja tetap memadai. 

Dewan Pengupahan Daerah harus diaktifkan kembali untuk merumuskan komponen-komponen hidup layak, yang mencakup berbagai kebutuhan pekerja, seperti sandang, pangan, papan, dan akses kesehatan. 

Partisipasi masyarakat dalam perumusan ini diperlukan agar keputusan pengupahan mencerminkan realitas di lapangan, sehingga pekerja tidak hanya dapat bertahan hidup tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan mereka.

Pesangon dan Pemutusan Hubungan Kerja 

Mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) perlu melewati proses mediasi agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. 

Penyelesaian bipartit antara pekerja dan pengusaha membantu mencari solusi terbaik sebelum berlanjut ke jalur hukum.

Jika mediasi gagal, penyelesaian hukum menjadi jalan terakhir untuk melindungi hak-hak pekerja yang terkena PHK. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun