Mohon tunggu...
Obed Antok
Obed Antok Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang tulis

Berminat Dalam Bidang Sosial, Politik, Iptek, Pendidikan, dan Pastoral Konseling.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Navigasi Ketenagakerjaan di Indonesia: Bagaimanakah UU Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi?

4 November 2024   08:30 Diperbarui: 4 November 2024   17:24 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Unjuk rasa buruh di Jakarta/ CNBC Indonesis

Putusan ini menggarisbawahi pentingnya revisi regulasi agar lebih adil, terutama pada aspek perlindungan pekerja, seperti hak atas pengupahan yang layak dan batas waktu kontrak kerja yang jelas.

Pembatasan durasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi salah satu poin penting dalam UU Ketenagakerjaan. 

Pembatasan ini berfungsi untuk memberikan kepastian bagi pekerja kontrak, yang sering kali mengalami ketidakstabilan dalam masa kerja.

Nasib Pekerja

Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan mendorong pengusaha untuk memberikan kesempatan lebih banyak bagi pekerja kontrak untuk diangkat sebagai pekerja tetap. 

Dengan demikian, adanya batas waktu dalam kontrak kerja dapat menjadi jaminan perlindungan bagi pekerja sambil meningkatkan kualitas sumber daya manusia di perusahaan.

Sistem outsourcing juga menjadi sorotan karena rentan terhadap eksploitasi pekerja yang dialihdayakan. 

Dalam regulasi baru, jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan dibatasi untuk menjaga standar perlindungan pekerja. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antara pekerja tetap dan pekerja alih daya.

Bagi pekerja alih daya, adanya regulasi ini memberikan kepastian akan hak-hak mereka. Pembatasan tersebut menjamin bahwa mereka tidak sekadar bekerja dalam ketidakpastian, tetapi juga memperoleh perlindungan sesuai standar ketenagakerjaan yang layak. 

Pergulatan Upah Pekerja 

Penetapan komponen hidup layak dalam pengupahan sangat penting untuk menyesuaikan kenaikan upah minimum dengan kondisi ekonomi saat ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun