Putusan ini menggarisbawahi pentingnya revisi regulasi agar lebih adil, terutama pada aspek perlindungan pekerja, seperti hak atas pengupahan yang layak dan batas waktu kontrak kerja yang jelas.
Pembatasan durasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi salah satu poin penting dalam UU Ketenagakerjaan.Â
Pembatasan ini berfungsi untuk memberikan kepastian bagi pekerja kontrak, yang sering kali mengalami ketidakstabilan dalam masa kerja.
Nasib Pekerja
Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan mendorong pengusaha untuk memberikan kesempatan lebih banyak bagi pekerja kontrak untuk diangkat sebagai pekerja tetap.Â
Dengan demikian, adanya batas waktu dalam kontrak kerja dapat menjadi jaminan perlindungan bagi pekerja sambil meningkatkan kualitas sumber daya manusia di perusahaan.
Sistem outsourcing juga menjadi sorotan karena rentan terhadap eksploitasi pekerja yang dialihdayakan.Â
Dalam regulasi baru, jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan dibatasi untuk menjaga standar perlindungan pekerja. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antara pekerja tetap dan pekerja alih daya.
Bagi pekerja alih daya, adanya regulasi ini memberikan kepastian akan hak-hak mereka. Pembatasan tersebut menjamin bahwa mereka tidak sekadar bekerja dalam ketidakpastian, tetapi juga memperoleh perlindungan sesuai standar ketenagakerjaan yang layak.Â
Pergulatan Upah PekerjaÂ
Penetapan komponen hidup layak dalam pengupahan sangat penting untuk menyesuaikan kenaikan upah minimum dengan kondisi ekonomi saat ini.Â