Selain itu, sejumlah platform lainnya seperti X (Twitter), Telegram, TikTok, App Store, dan Snack Video juga turut dilakukan pembatasan.
Tidak hanya menargetkan konten digital, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menutup lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online.Â
Langkah ini diharapkan dapat membatasi aliran dana yang mengalir ke dalam jaringan judi online.
Dampak Sosial Judi Online
Judi online yang kian mudah diakses menimbulkan dampak sosial yang besar di masyarakat. Berdasarkan survei Lembaga Bantuan Konsumen Indonesia (LBKI), rata-rata pengguna judi online kehilangan uang antara Rp5 juta hingga Rp20 juta setiap bulan.Â
Kehilangan ini menyebabkan tekanan ekonomi yang berat bagi para pengguna, sering kali berujung pada masalah utang dan stres yang memicu masalah sosial lainnya.
Peningkatan kriminalitas terkait judi online menunjukkan dampak serius terhadap masyarakat, dengan lebih dari 2.000 kasus kriminalitas dilaporkan pada tahun 2023, termasuk penipuan dan pencurian, akibat tekanan finansial dari perjudian.Â
Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah juga menurun, dengan 65% responden merasa skeptis terhadap kemampuan pemerintah memberantas judi online, yang memperlihatkan perlunya reformasi pengawasan.Â
Dampak sosialnya mengkhawatirkan, terutama bagi generasi muda, di mana sekitar 25% mahasiswa pernah mencoba judi online. Secara ekonomi, uang yang mengalir ke judi online diperkirakan mencapai lebih dari 10 triliun rupiah per tahun, merugikan masyarakat dan merusak citra aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam praktik ini.
Pentingnya Edukasi Kepada Masyarkat
Melihat dampak yang luas ini, langkah yang diambil oleh Kementerian Kominfo bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan OJK, menjadi langkah penting dalam memberantas judi online.Â