Mohon tunggu...
Obed Antok
Obed Antok Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang tulis

Berminat Dalam Bidang Sosial, Politik, Iptek, Pendidikan, dan Pastoral Konseling.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Judi Online di Indonesia: Ancaman Serius dan Upaya Penanganan Pemerintah

2 November 2024   14:54 Diperbarui: 2 November 2024   15:43 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Judi Online/ schoolmedia.id

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena judi online telah berkembang pesat di Indonesia, memanfaatkan kemajuan teknologi dan akses internet yang semakin luas. 

Meskipun perjudian dilarang secara hukum, situs-situs judi online terus bermunculan dan menawarkan berbagai kemudahan serta iming-iming keuntungan instan. 

Praktik ini tidak hanya mengancam kesehatan finansial individu, tetapi juga membawa dampak sosial yang luas bagi masyarakat. Keberadaan judi online sering kali berujung pada masalah utang, kebangkrutan, dan bahkan krisis keluarga, menciptakan lingkaran setan yang sulit diputus

Penyelewengan Pegawai Komdigi 

Kasus penyalahgunaan wewenang dalam pemblokiran situs judi online oleh oknum pejabat pemerintah, khususnya pegawai Komunikasi dan Digital (Komdigi), telah mengejutkan banyak pihak dan mengungkapkan betapa luasnya akses terhadap judi online di Indonesia. 

Tindakan mereka yang seharusnya bertugas untuk memblokir situs-situs tersebut justru memanfaatkan kewenangan itu untuk melindungi dan membina situs judi tertentu demi keuntungan pribadi, di mana mereka memperoleh sekitar Rp 8.500.000 dari setiap situs dengan total sekitar 1.000 situs yang seharusnya diblokir. 

Praktik ini menciptakan citra negatif terhadap integritas aparat pemerintah dan merugikan masyarakat yang terjebak dalam praktik perjudian. Selain itu, kejadian ini memperburuk citra pemerintah dalam upaya menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online. 

Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam institusi publik untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan yang dapat menghancurkan kepercayaan masyarakat.

Upaya Pembokiran Judi Online 

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sejak 17 Juli hingga 30 Desember 2023, total konten judi online yang telah ditangani mencapai 805.923 konten. 

Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah dalam mengatasi masalah yang merugikan masyarakat ini.

Pemblokiran konten judi online ini dilakukan secara konsisten setiap bulan dengan jumlah yang sangat besar. Pada periode 17 hingga 31 Juli 2023, tercatat sebanyak 30.013 konten judi yang diblokir oleh Kementerian Kominfo. 

Jumlah ini meningkat di bulan Agustus dengan 55.846 konten yang dihapus dari akses publik. Tren kenaikan ini berlanjut pada bulan September dengan total 96.371 konten yang berhasil diblokir.

Puncak pemblokiran terjadi pada Oktober 2023, ketika Kominfo berhasil memutus akses sebanyak 293.665 konten judi online. Peningkatan ini menunjukkan adanya peredaran konten judi yang semakin luas, sehingga membutuhkan upaya penanganan yang lebih besar. 

Meskipun pada November dan Desember terjadi sedikit penurunan, jumlah konten yang diblokir tetap tinggi, masing-masing 160.503 dan 168.895 konten.

Pemblokiran Platform

Dari sisi platform, data menunjukkan bahwa pemblokiran konten judi online mencakup berbagai jenis platform dan saluran digital. Kementerian Kominfo memblokir akses pada 596.348 situs dan IP yang terkait dengan konten judi online. Selain itu, platform Meta seperti Facebook dan Instagram juga menjadi sasaran, dengan total 173.134 konten yang diblokir.

Selain Meta, pemblokiran juga dilakukan pada platform berbagi file dengan jumlah 29.257 akun yang diblokir. Platform Google dan YouTube tidak luput dari penanganan ini, di mana sebanyak 5.993 konten terkait judi dihapus dari akses pengguna. 

Selain itu, sejumlah platform lainnya seperti X (Twitter), Telegram, TikTok, App Store, dan Snack Video juga turut dilakukan pembatasan.

Tidak hanya menargetkan konten digital, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menutup lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online. 

Langkah ini diharapkan dapat membatasi aliran dana yang mengalir ke dalam jaringan judi online, sehingga meminimalkan peluang bagi para pelaku untuk terus menjalankan praktik ini.

Dampak Sosial Judi Online

Judi online yang kian mudah diakses menimbulkan dampak sosial yang besar di masyarakat. Berdasarkan survei Lembaga Bantuan Konsumen Indonesia (LBKI), rata-rata pengguna judi online kehilangan uang antara Rp5 juta hingga Rp20 juta setiap bulan. 

Kehilangan ini menyebabkan tekanan ekonomi yang berat bagi para pengguna, sering kali berujung pada masalah utang dan stres yang memicu masalah sosial lainnya.

Peningkatan kriminalitas terkait judi online menunjukkan dampak serius terhadap masyarakat, dengan lebih dari 2.000 kasus kriminalitas dilaporkan pada tahun 2023, termasuk penipuan dan pencurian, akibat tekanan finansial dari perjudian. 

Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah juga menurun, dengan 65% responden merasa skeptis terhadap kemampuan pemerintah memberantas judi online, yang memperlihatkan perlunya reformasi pengawasan. 

Dampak sosialnya mengkhawatirkan, terutama bagi generasi muda, di mana sekitar 25% mahasiswa pernah mencoba judi online. Secara ekonomi, uang yang mengalir ke judi online diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 triliun per tahun, merugikan masyarakat dan merusak citra aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam praktik ini.

Pentingnya Edukasi Kepada Masyarkat

Melihat dampak yang luas ini, langkah yang diambil oleh Kementerian Kominfo bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan OJK, menjadi langkah penting dalam memberantas judi online. Namun, perlu disadari bahwa tindakan hukum dan pemblokiran saja tidak cukup untuk menyelesaikan masalah ini.

Pemerintah perlu mengimbangi langkah pemblokiran ini dengan program pencegahan dan edukasi yang menyeluruh. Sosialisasi mengenai dampak negatif judi online, khususnya kepada generasi muda, perlu diperkuat agar mereka lebih memahami risiko yang dihadapi. 

Edukasi di tingkat keluarga juga penting untuk menanamkan nilai-nilai moral yang kuat sebagai benteng pertama dalam menghadapi pengaruh judi online.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun