Mohon tunggu...
Obed Antok
Obed Antok Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang tulis

Berminat Dalam Bidang Sosial, Politik, Iptek, Pendidikan, dan Pastoral Konseling.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Judi Online di Indonesia: Ancaman Serius dan Upaya Penanganan Pemerintah

2 November 2024   14:54 Diperbarui: 2 November 2024   15:43 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena judi online telah berkembang pesat di Indonesia, memanfaatkan kemajuan teknologi dan akses internet yang semakin luas. 

Meskipun perjudian dilarang secara hukum, situs-situs judi online terus bermunculan dan menawarkan berbagai kemudahan serta iming-iming keuntungan instan. 

Praktik ini tidak hanya mengancam kesehatan finansial individu, tetapi juga membawa dampak sosial yang luas bagi masyarakat. Keberadaan judi online sering kali berujung pada masalah utang, kebangkrutan, dan bahkan krisis keluarga, menciptakan lingkaran setan yang sulit diputus

Penyelewengan Pegawai Komdigi 

Kasus penyalahgunaan wewenang dalam pemblokiran situs judi online oleh oknum pejabat pemerintah, khususnya pegawai Komunikasi dan Digital (Komdigi), telah mengejutkan banyak pihak dan mengungkapkan betapa luasnya akses terhadap judi online di Indonesia. 

Tindakan mereka yang seharusnya bertugas untuk memblokir situs-situs tersebut justru memanfaatkan kewenangan itu untuk melindungi dan membina situs judi tertentu demi keuntungan pribadi, di mana mereka memperoleh sekitar Rp 8.500.000 dari setiap situs dengan total sekitar 1.000 situs yang seharusnya diblokir. 

Praktik ini menciptakan citra negatif terhadap integritas aparat pemerintah dan merugikan masyarakat yang terjebak dalam praktik perjudian. Selain itu, kejadian ini memperburuk citra pemerintah dalam upaya menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online. 

Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam institusi publik untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan yang dapat menghancurkan kepercayaan masyarakat.

Upaya Pembokiran Judi Online 

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sejak 17 Juli hingga 30 Desember 2023, total konten judi online yang telah ditangani mencapai 805.923 konten. 

Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah dalam mengatasi masalah yang merugikan masyarakat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun