Di Salatiga dan sekitarnya, marka jalan yang luntur dan tidak terlihat lagi menjadi pemandangan umum. Banyak ruas jalan yang seharusnya dilengkapi dengan tanda-tanda yang jelas, kini hanya menyisakan bekas samar.Â
Kondisi ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, menunjukkan kurangnya perhatian terhadap pemeliharaan infrastruktur lalu lintas yang esensial.
Marka Jalan Sebagai Simbol dan Informasi
Marka jalan merupakan simbol atau tanda yang ditempatkan pada permukaan jalan untuk memberikan informasi dan petunjuk kepada pengguna jalan.Â
Marka ini bisa berupa garis, simbol, atau tulisan yang memiliki fungsi penting dalam mengatur arus lalu lintas. Contohnya, marka jalan dapat menunjukkan batas jalur kendaraan, area parkir, tempat penyeberangan, dan arah jalan.Â
Keberadaan marka jalan yang jelas dan terawat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan teratur bagi pengendara, pejalan kaki, dan pengguna jalan lainnya.
Marka Jalan Sebagai Pengatur Lalu Lintas
Marka jalan memainkan peran vital dalam mengatur lalu lintas dan memberikan panduan bagi pengguna jalan. Tanda-tanda ini tidak hanya berfungsi sebagai petunjuk arah, tetapi juga sebagai instruksi penting untuk menjaga keselamatan pengendara dan pejalan kaki.Â
Tanpa marka jalan yang jelas, potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas meningkat secara signifikan. Keberadaan marka jalan yang baik juga mencerminkan citra suatu kota. Salatiga, sebagai kota yang berkomitmen pada keselamatan dan kenyamanan warganya, seharusnya memiliki infrastruktur jalan yang mendukung.Â
Marka Jalan Memudar
Namun, realitasnya sering kali berlawanan, di mana banyak marka jalan yang sudah pudar, bahkan hilang, yang mengakibatkan kebingungan di kalangan pengguna jalan.
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap jalan harus dilengkapi dengan tanda dan marka jalan yang jelas.Â
Pasal 54 dari undang-undang ini menekankan bahwa pemerintah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana lalu lintas yang memadai, termasuk marka jalan. Namun, implementasi undang-undang ini sering kali terabaikan.
Menjamin Keselamatan Pejalan Kaki
Kondisi marka jalan yang buruk tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi pengendara. Pengendara yang tidak mengetahui batas jalan atau tanda-tanda lainnya berisiko tinggi terlibat dalam kecelakaan.Â
Selain itu, pejalan kaki juga dapat terancam ketika mereka tidak dapat melihat tanda yang menunjukkan area aman untuk melintas.
Kurangnya perhatian dari pihak berwenang terhadap pemeliharaan marka jalan mencerminkan masalah yang lebih besar dalam pengelolaan infrastruktur.Â
Sering kali, anggaran yang dialokasikan untuk pemeliharaan jalan dan fasilitas terkait tidak memadai, sehingga banyak pekerjaan penting terabaikan. Hal ini menciptakan siklus di mana kerusakan tidak diperbaiki, yang pada akhirnya mengganggu keselamatan publik.
Perlunya Perencanaan bagi Pemkot
Pembangunan dan pemeliharaan marka jalan di Salatiga seharusnya menjadi tanggung jawab beberapa pihak.Â
Pertama, pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Perhubungan, memiliki kewajiban utama untuk menyediakan dan memelihara infrastruktur lalu lintas yang baik.Â
Mereka perlu melakukan survei dan evaluasi berkala terhadap kondisi marka jalan dan merencanakan anggaran yang cukup untuk perawatan.
Selain itu, pihak kontraktor yang ditunjuk untuk pekerjaan jalan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa marka jalan yang dipasang sesuai dengan standar yang ditetapkan.Â
Pemeliharaan Marka Jalan
Diperlukan juga partisipasi masyarakat dalam menjaga keberadaan dan kondisi marka jalan. Masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan kondisi marka jalan yang rusak kepada pihak berwenang, sehingga pemeliharaan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.Â
Pemeliharaan marka jalan yang baik akan memberikan dampak positif bagi keselamatan dan ketertiban di Salatiga.Â
Dengan meningkatkan visibilitas dan kejelasan tanda jalan, kita tidak hanya melindungi diri sendiri tetapi juga orang lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H