Namun, realitasnya sering kali berlawanan, di mana banyak marka jalan yang sudah pudar, bahkan hilang, yang mengakibatkan kebingungan di kalangan pengguna jalan.
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap jalan harus dilengkapi dengan tanda dan marka jalan yang jelas.Â
Pasal 54 dari undang-undang ini menekankan bahwa pemerintah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana lalu lintas yang memadai, termasuk marka jalan. Namun, implementasi undang-undang ini sering kali terabaikan.
Menjamin Keselamatan Pejalan Kaki
Kondisi marka jalan yang buruk tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi pengendara. Pengendara yang tidak mengetahui batas jalan atau tanda-tanda lainnya berisiko tinggi terlibat dalam kecelakaan.Â
Selain itu, pejalan kaki juga dapat terancam ketika mereka tidak dapat melihat tanda yang menunjukkan area aman untuk melintas.
Kurangnya perhatian dari pihak berwenang terhadap pemeliharaan marka jalan mencerminkan masalah yang lebih besar dalam pengelolaan infrastruktur.Â
Sering kali, anggaran yang dialokasikan untuk pemeliharaan jalan dan fasilitas terkait tidak memadai, sehingga banyak pekerjaan penting terabaikan. Hal ini menciptakan siklus di mana kerusakan tidak diperbaiki, yang pada akhirnya mengganggu keselamatan publik.
Perlunya Perencanaan bagi Pemkot
Pembangunan dan pemeliharaan marka jalan di Salatiga seharusnya menjadi tanggung jawab beberapa pihak.Â
Pertama, pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Perhubungan, memiliki kewajiban utama untuk menyediakan dan memelihara infrastruktur lalu lintas yang baik.Â