Mohon tunggu...
Obed Antok
Obed Antok Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang tulis

Berminat Dalam Bidang Sosial, Politik, Iptek, Pendidikan, dan Pastoral Konseling.

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar Artikel Utama

Pemeliharaan Marka Jalan di Salatiga, Kebutuhan Mendesak Ketertiban dan Keselamatan

1 November 2024   19:11 Diperbarui: 3 November 2024   10:09 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
lustrasi sebuah marka jalan. (Sumber: theconstructor.org via kompas.com)

Namun, realitasnya sering kali berlawanan, di mana banyak marka jalan yang sudah pudar, bahkan hilang, yang mengakibatkan kebingungan di kalangan pengguna jalan.

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap jalan harus dilengkapi dengan tanda dan marka jalan yang jelas. 

Pasal 54 dari undang-undang ini menekankan bahwa pemerintah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana lalu lintas yang memadai, termasuk marka jalan. Namun, implementasi undang-undang ini sering kali terabaikan.

Menjamin Keselamatan Pejalan Kaki

Kondisi marka jalan yang buruk tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi pengendara. Pengendara yang tidak mengetahui batas jalan atau tanda-tanda lainnya berisiko tinggi terlibat dalam kecelakaan. 

Selain itu, pejalan kaki juga dapat terancam ketika mereka tidak dapat melihat tanda yang menunjukkan area aman untuk melintas.

Kurangnya perhatian dari pihak berwenang terhadap pemeliharaan marka jalan mencerminkan masalah yang lebih besar dalam pengelolaan infrastruktur. 

Sering kali, anggaran yang dialokasikan untuk pemeliharaan jalan dan fasilitas terkait tidak memadai, sehingga banyak pekerjaan penting terabaikan.  Hal ini menciptakan siklus di mana kerusakan tidak diperbaiki, yang pada akhirnya mengganggu keselamatan publik.

Perlunya Perencanaan bagi Pemkot

Pembangunan dan pemeliharaan marka jalan di Salatiga seharusnya menjadi tanggung jawab beberapa pihak. 

Pertama, pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Perhubungan, memiliki kewajiban utama untuk menyediakan dan memelihara infrastruktur lalu lintas yang baik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun