Mohon tunggu...
Obed Antok
Obed Antok Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang tulis

Berminat Dalam Bidang Sosial, Politik, Iptek, Pendidikan, dan Pastoral Konseling.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Vonis Kontroversial dan Suap Hakim: Menggugat Integritas Peradilan

25 Oktober 2024   13:42 Diperbarui: 25 Oktober 2024   17:43 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Korupsi dalam lembaga peradilan adalah salah satu pelanggaran yang paling merusak dan memalukan bagi suatu negara. 

Ancaman serius ini merongrong fondasi hukum yang menjadi penjaga kestabilan sosial dan keamanan.

Runtuhnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat mengakibatkan masyarakat mencari keadilan dengan caranya sendiri. . 

Ketika masyarakat tidak lagi percaya pada sistem hukum, ancaman ketidakstabilan akan menjadi nyata. 

Karena itu, penting bagi aparat peradilan untuk menjaga kepercayaan publik dengan menegakkan keadilan yang sesungguhnya.

Integritas Sebagai Fondasi Kejujuran

Integritas merupakan fondasi utama yang harus dipegang teguh oleh setiap hakim. Ketika hakim mampu menjaga integritas, kepercayaan masyarakat terhadap peradilan tetap terjaga. 

Tetapi jika integritas ini diabaikan demi kepentingan pribadi, harapan masyarakat akan keadilan perlahan-lahan akan menghilang.

Keadilan adalah hak fundamental yang harus diperoleh setiap warga negara. Ketika hakim mengabaikan keadilan demi kepentingan pribadi, mereka merampas hak fundamental masyarakat untuk mendapatkan keadilan yang sejati. 

Pelanggaran ini tidak bisa diterima, dan masyarakat berhak menuntut pertanggungjawaban atas tindakan hakim yang tidak memenuhi standar keadilan.

Pentingnya Reformasi Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun