Dalam situasi ini, kekuasaan politik diwariskan, bukan diperoleh melalui kompetisi yang sehat dan demokratis.
UU Pemilu dan Tantangan Politik Uang
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diharapkan mampu menjaga integritas proses pemilu. Namun, politik uang masih menjadi tantangan besar.Â
Dalam setiap Pilkada, praktik politik uang kerap kali digunakan untuk membeli suara atau mempengaruhi pemilih secara tidak sah.Â
Politik uang menjadi alat bagi oligarki untuk memperkuat pengaruh mereka dan memastikan bahwa kandidat yang didukung akan memenangkan pemilihan.
Peran Bawaslu dalam Pengawasan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki peran penting dalam memastikan Pilkada berjalan dengan adil.Â
Meski undang-undang telah memberi mereka kewenangan yang cukup, mengawasi pelanggaran seperti politik uang membutuhkan kerja keras dan koordinasi yang ketat.Â
Bawaslu diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa pelanggaran yang terjadi ditindak secara tegas.
Pemberantasan Korupsi di Pilkada
Selain politik uang, korupsi dalam pemerintahan lokal juga menjadi tantangan serius.Â
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan tetap aktif dalam mengawasi dan menindak korupsi yang terjadi di sekitar Pilkada.Â