وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu
menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”
Dasar hukum yang lain juga terdapat pada Hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik yang menyatakan bahwa “Rasulullah menggadaikan baju besinya pada seorang Yahudi di Madinah dan beliau mengambil jagung untuk keluarganya”.
Hadist ini memperkuat bahwa Rahn merupakan salah satu konsep ekonomi yang boleh dan halal, karena Rasulullah SAW mencontohkan dalam Sunnah yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik. Dalam hadist lain yang diriwayatkan oleh Bukhari no. 2512,
Dari Abi Hurairah r.a Rasulullah SAW bersabda “Binatang tunggangan boleh ditunggangi sebagai imbalan atas nafkahnya bila sedang diganaikan, dan susu binatang yang diperah boleh diminum sebagai imbalan atas makanannya bila sedang digadaikan.
Orang yang menunggangi dan meminum susu bekewajiban untuk memberikan makanan”. Hadist tersebut menjelaskan bahwa barang yang dijadikan sebagai jaminan gadai boleh dimanfaatkan kegunaannya oleh pemberi pinjaman dengan syarat tidak sampai merubah, merusak barang tersebut.
Ayat tersebut menjelaskan mengenai, jika akan melakukan muamalah secara tidak tunai maka hendaknya ada barang jaminan milik pihak berutang dipegang oleh pihak yang memberi hutangan.
Akad Rahn sekarang tersedia di Pegadaian dengan prinsip gadai sesuai syariah, dan solusi tepat untuk dana cepat yang sesuai syariah, cepat prosesnya, aman penyimpanannya. Barang jaminan berupa emas perhiasan, emas Batangan, berlian, smartphone, laptop, barang elektronik lainnya, sepeda motor, mobil, atau barang bergerak lainnya.
Keunggulan gadai syariah (rahn)
- Prosedur pengajuannya sangat mudah
- Pelayanan Rahn tersedia lebih dari 600 outlet Pegadaian Syariah di seluruh Indonesia
- Prosedur pinjaman sangat cepat, hanya 15 menit
- Marhun bih mulai dari 50 ribu – 500 juta
- Pinjaman berjangka waktu 4 bulan dan dapat diperpanjang berkali-kali
- Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan perhitungan mu’nah selama masa pinjaman
- Proses pinjaman tanpa harus membuka rekening
- Penerimaan marhun bih dalam bentuk tunai atau transfer ke rekening nasabah
Perysaratan
- Fotokopi KTP atau Identitas lainnya
- Memiliki barang jaminan atau marhun
- Untuk kendaraan bermotor membawa BPKB dan STNK asli
- Nasabah mendatangani Surat Bukti Rahn