Mohon tunggu...
NYCO DHANAROHMAN
NYCO DHANAROHMAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa yang belum mengetahui dirinya sendiri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Butuh Dana Cepat? Gadai Syariah Solusinya

7 Juni 2022   01:28 Diperbarui: 7 Juni 2022   01:38 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Gadai Syariah

Dalam kehidupan naik turunya perekonomian merupakan hal yang lumrah, ya terkadang kita diatas juga terkadang kita dibawah. Kehidupan tak jauh dari akar masalah terutama pada masalah finansial, masyarakat membutuhkan dana yang cepat dan segera  dapat digunakan. Berbagai cara dilakukan, mulai dari pinjaman bank, pinjaman online, pegadaian, dan platform dan Lembaga Keuangan lainnya. 

Pegadaian merupakan salah satu proses mendapatkan dana yang paling cepat untuk mengatasi permasalahan finansial di lapisan masyarakat. Pegadaian konvensional lebih dikenal dilapisan masyarakat untuk mendapatkan dana cepat, sedangkan produk pegadaian syariah kurang dikenal dilapisan masyarakat, pada dasarnya produk dari pergadaian syariah memiliki keuntungan lebih besar dibandingkan pegadaian konvensional.

Biasanya masyarakat seringkali menyekolahkan BPKB kendaraan bermotor, barang elektronik, sertifikat tanah ataupun sejenisnya sebagai jaminan di pegadaian, hal ini dilakukan atas dasar kebutuhan dana darurat, produk pegadaian syariah sendiri tidak mengenal bunga atas pinjaman yang diperoleh rahin atau orang yang menggadaikan. 

Namun, pegadaian mendapatkan biaya atas dasar sewa tempat, pemeliharaan dan perawatan barang gadai atau marhun bih.

Adapun ketentuan dari Dewan Syariah Nasional DSN No 25/DSN-MUI/III/2002 tentang akad Rahn, pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan hutang dalam bentuk gadai atau rahn diperboleh kan dengan ketentuan :

  • Pemberi pinjaman atau murtahin mempunyai hak untuk menahan barang jaminan sampai semua tanggungan hutang rahin terlunasi
  • Barang jaminan dan manfaatnya tetap menjadi milik rahin 
  • Pemeliharaan dan penyimpanan barang jaminan pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin 
  • Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang jaminan tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman, namun ditentukan keperluan apa saja yang diperlukan untuk perawatan, pemeliharaan dan penyimpanan
  • Apabila jatuh tempo, murtahin harus segera memberikan peringatan kepada rahin untuk segera melunasi hutangnya
  • Apabila rahin tidak melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa melalui lelang sesuai syariah
  • Hasil penjualan marhun digunakan untuk melunasi hutangnya, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualann
  • Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangan penjualan menjadi kewajiban rahin

Pembayaran Rahn sendiri jika terdapat nasabah tidak mampu membayar maka tidak akan dikenakan bunga atas pinjaman, melainkan nasabah hanya dikenakan sewa penitipan, pemeliharaan dan penjagaan atas barang jaminan atau marhun bih yang digadaikan, jika masih saja tetap tidak dapat membayar tagihan maka marhun bih dijual atau dilelang untuk menutupi biaya-biaya tersebut.

Jika hasil penjualan marhun bih terdapat kelebihan sisa maka kelebihan tersebut menjadi hak dari rahin namu jika terjadi kekurangan maka hal tersebut menjadi kewajiban rahin, hal ini sesuai dengan peraturan atau fatwa dari DSN (Dewan Nasional Syariah)

Rukun dan Syarat dari Akad Rahn diantaranya :

  • Sighat (Lafal penyerahan dan penerimaan)

Akad yang diucapkan antara rahin dan murtahin serta terdapat perjanjian hitam diatas putih, maka dari itu rukun rahn dalam sighat telah terpenuhi. Menurut ulama Hanafiyah rahn tidak boleh dikaitkan dengan syarat tertentu atau dikaitkan dengan masa mendatang karena perjanjian rahn sama dnegan perjanjian jual beli. Jika perjanjian tersebut diikuti dengan syarat tertentu atau 

dikaitkan dengan masa mendatang, maka syaratnya tidak sah, sedanag perjanjiannya tetap sah. Sebuah contoh, orang yang berutang mensyaratkan apabila tenggang waktu utang telah habis dan utang belum terbayar,

maka rahn itu diperpanjang satu bulan; atau pemberi utang mensyaratkan barang jaminan itu boleh ia manfaatkan. Menurut Ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah mengatakan bahwa apabila syarat itu adalah syarat yang mendukung kelancaran perjanjian, maka syarat tersebut diperbolehkan, tetapi apabila syarat itu adalah syarat yang bertentangan dengan perjanjian rahn, maka syaratnya batal. 

Kedua syarat dalam contoh tentang perpanjangan rahn satu bulan dan jaminan boleh dimanfaatkan, termasuk syarat yang tidak sesuai dengan perjanjian yang sedang berlaku, karenanya syarat itu dinyatakan batal. 

Contoh, sahnya rahn itu pihak pemberi utang supaya perjanjian itu disaksikan oleh dua orang saksi, batalnya rahn disyaratkan bahwa jaminan itu tidak boleh dijual apabila masih dalam waktu jatuh tempo, dan orang yang berutang tidak mampu membayarnya.

  • Rahin (orang yang menggadaikan) dan murtahin (yang menerima gadai)

Syarat orang yang berakad harus cakap bertindak hukum, menurut jumhur Ulama kecakapan bertindak hukum adalah orang yang sudah baligh dan berakal. Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, kedua belah pihak tidak disyaratkan baligh, tetapi cukup berakal sehat.

Oleh sebab itu, menurut mereka anak kecil yang mumayyiz boleh melakukan perjanjian rahn, dengan syarat perjanjiann rahn yang dilaksanakan anak kecil yang sudah mumayyiz ini mendapat persetujuan dari walinya.

  • Marhun (barang yang dijadikan jaminan)

Barang yang dijadikan jaminan menurut ulama fiqih disyaratkan sebagai berikut :

  • Barang jaminan itu boleh dijual dan nilainya sesuai dengan besar utangnya, tetapi dengan syarat sudah melewati jatu tempo yang telah disetujui dalam perjanjian
  • Barang jaminan itu harus memiliki nilai ekonomis dan manfaat, oleh karenanya barang-barang yang tidak manfaat, dan membahayakan bagi kehidupan manusia, serta tidak bertentangan dengan Islam
  • Barang jaminan harus jelas dan tertentu
  • Barang jaminan adalah milik sah orang yang menggadaikan
  • Barang jaminan itu bukan milik orang orang lain
  • Barang jaminan boleh diserahkan baik bendanya maupun surat kepemilikannya
  • Marhun bih (Utang)

Jumlah utang yang ditanggung oleh orang yang utang disyaratkan :

  • Berkewajiban mengembalikan sejumlah uang/barang yang menjadikan tanggungannya
  • Utang boleh dibayar dengan barang jaminan
  • Utang itu jumlah dan barangnya jelas

Bagaimana jika kita melakukan akad tersebut dengan perseorangan atau dengan tetangga misalnya, boleh asalkan rukun dan syarat telah terpenuhi, namun jika melakukan akad Rahn dengan seseorang dikhawatirkan tidak terdapat perlindungan hukum yang kuat jika terjadi sesuatu, 

semisal marhun tidak seperti saat diserahkan, atau rusak. Karena pada dasarnya, jika melakukan akad dengan perseorangan hanya berasas atas kepercayaan. Namun, terkadang terdapat kasus seperti menggadaikan sepetak sawah yang terdapat tumbuhan yang akan panen,

 dan si murtahin akan memberikan dana pinjaman namun juga hasil panen dari sawah tersebut, hal itu menjadi problematika dimasyarakat jika tidak mengetahui rukun dan syarat dari akad Rahn.

Dasar hukum dalam Al-Qurán dan Hadist yang memperkuat dengan praktik gadai syariah. Sebagai umat muslim yang taat pada aturan agama, harus melihat landasan hukum berlakunya gadai syariah. Dasar hukum rahn terdapat pada Al-Qur’an Surah Al-Baqarah Ayat 283

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu 

menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”

Dasar hukum yang lain juga terdapat pada Hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik yang menyatakan bahwa “Rasulullah menggadaikan baju besinya pada seorang Yahudi di Madinah dan beliau mengambil jagung untuk keluarganya”. 

Hadist ini memperkuat bahwa Rahn merupakan salah satu konsep ekonomi yang boleh dan halal, karena Rasulullah SAW mencontohkan dalam Sunnah yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik. Dalam hadist lain yang diriwayatkan oleh Bukhari no. 2512, 

Dari Abi Hurairah r.a Rasulullah SAW bersabda “Binatang tunggangan boleh ditunggangi sebagai imbalan atas nafkahnya bila sedang diganaikan, dan susu binatang yang diperah boleh diminum sebagai imbalan atas makanannya bila sedang digadaikan. 

Orang yang menunggangi dan meminum susu bekewajiban untuk memberikan makanan”. Hadist tersebut menjelaskan bahwa barang yang dijadikan sebagai jaminan gadai boleh dimanfaatkan kegunaannya oleh pemberi pinjaman dengan syarat tidak sampai merubah, merusak barang tersebut.

Ayat tersebut menjelaskan mengenai, jika akan melakukan muamalah secara tidak tunai maka hendaknya ada barang jaminan milik pihak berutang dipegang oleh pihak yang memberi hutangan.

Akad Rahn sekarang tersedia di Pegadaian dengan prinsip gadai sesuai syariah, dan solusi tepat untuk dana cepat yang sesuai syariah, cepat prosesnya, aman penyimpanannya. Barang jaminan berupa emas perhiasan, emas Batangan, berlian, smartphone, laptop, barang elektronik lainnya, sepeda motor, mobil, atau barang bergerak lainnya.

Keunggulan gadai syariah (rahn)

  • Prosedur pengajuannya sangat mudah
  • Pelayanan Rahn tersedia lebih dari 600 outlet Pegadaian Syariah di seluruh Indonesia
  • Prosedur pinjaman sangat cepat, hanya 15 menit
  • Marhun bih mulai dari 50 ribu – 500 juta
  • Pinjaman berjangka waktu 4 bulan dan dapat diperpanjang berkali-kali
  • Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan perhitungan mu’nah selama masa pinjaman
  • Proses pinjaman tanpa harus membuka rekening
  • Penerimaan marhun bih dalam bentuk tunai atau transfer ke rekening nasabah

Perysaratan

  • Fotokopi KTP atau Identitas lainnya
  • Memiliki barang jaminan atau marhun
  • Untuk kendaraan bermotor membawa BPKB dan STNK asli
  • Nasabah mendatangani Surat Bukti Rahn

Setelah membaca tulisan ini, apakah anda tidak tertarik ketika membutuhkan dana cepat ke pegadaian syariah ? . Coba dan rasakan perbedaan antara pegadaian syariah dan konvensional jika anda pernah menjadi nasabah konvensional

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun