Mohon tunggu...
NYCO DHANAROHMAN
NYCO DHANAROHMAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa yang belum mengetahui dirinya sendiri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Butuh Dana Cepat? Gadai Syariah Solusinya

7 Juni 2022   01:28 Diperbarui: 7 Juni 2022   01:38 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

maka rahn itu diperpanjang satu bulan; atau pemberi utang mensyaratkan barang jaminan itu boleh ia manfaatkan. Menurut Ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah mengatakan bahwa apabila syarat itu adalah syarat yang mendukung kelancaran perjanjian, maka syarat tersebut diperbolehkan, tetapi apabila syarat itu adalah syarat yang bertentangan dengan perjanjian rahn, maka syaratnya batal. 

Kedua syarat dalam contoh tentang perpanjangan rahn satu bulan dan jaminan boleh dimanfaatkan, termasuk syarat yang tidak sesuai dengan perjanjian yang sedang berlaku, karenanya syarat itu dinyatakan batal. 

Contoh, sahnya rahn itu pihak pemberi utang supaya perjanjian itu disaksikan oleh dua orang saksi, batalnya rahn disyaratkan bahwa jaminan itu tidak boleh dijual apabila masih dalam waktu jatuh tempo, dan orang yang berutang tidak mampu membayarnya.

  • Rahin (orang yang menggadaikan) dan murtahin (yang menerima gadai)

Syarat orang yang berakad harus cakap bertindak hukum, menurut jumhur Ulama kecakapan bertindak hukum adalah orang yang sudah baligh dan berakal. Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, kedua belah pihak tidak disyaratkan baligh, tetapi cukup berakal sehat.

Oleh sebab itu, menurut mereka anak kecil yang mumayyiz boleh melakukan perjanjian rahn, dengan syarat perjanjiann rahn yang dilaksanakan anak kecil yang sudah mumayyiz ini mendapat persetujuan dari walinya.

  • Marhun (barang yang dijadikan jaminan)

Barang yang dijadikan jaminan menurut ulama fiqih disyaratkan sebagai berikut :

  • Barang jaminan itu boleh dijual dan nilainya sesuai dengan besar utangnya, tetapi dengan syarat sudah melewati jatu tempo yang telah disetujui dalam perjanjian
  • Barang jaminan itu harus memiliki nilai ekonomis dan manfaat, oleh karenanya barang-barang yang tidak manfaat, dan membahayakan bagi kehidupan manusia, serta tidak bertentangan dengan Islam
  • Barang jaminan harus jelas dan tertentu
  • Barang jaminan adalah milik sah orang yang menggadaikan
  • Barang jaminan itu bukan milik orang orang lain
  • Barang jaminan boleh diserahkan baik bendanya maupun surat kepemilikannya
  • Marhun bih (Utang)

Jumlah utang yang ditanggung oleh orang yang utang disyaratkan :

  • Berkewajiban mengembalikan sejumlah uang/barang yang menjadikan tanggungannya
  • Utang boleh dibayar dengan barang jaminan
  • Utang itu jumlah dan barangnya jelas

Bagaimana jika kita melakukan akad tersebut dengan perseorangan atau dengan tetangga misalnya, boleh asalkan rukun dan syarat telah terpenuhi, namun jika melakukan akad Rahn dengan seseorang dikhawatirkan tidak terdapat perlindungan hukum yang kuat jika terjadi sesuatu, 

semisal marhun tidak seperti saat diserahkan, atau rusak. Karena pada dasarnya, jika melakukan akad dengan perseorangan hanya berasas atas kepercayaan. Namun, terkadang terdapat kasus seperti menggadaikan sepetak sawah yang terdapat tumbuhan yang akan panen,

 dan si murtahin akan memberikan dana pinjaman namun juga hasil panen dari sawah tersebut, hal itu menjadi problematika dimasyarakat jika tidak mengetahui rukun dan syarat dari akad Rahn.

Dasar hukum dalam Al-Qurán dan Hadist yang memperkuat dengan praktik gadai syariah. Sebagai umat muslim yang taat pada aturan agama, harus melihat landasan hukum berlakunya gadai syariah. Dasar hukum rahn terdapat pada Al-Qur’an Surah Al-Baqarah Ayat 283

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun