Masing-masing pihak yang berserikat harus bersikap transparan. Keterlibatan mereka dalam pengelolaan modal bersama harus didukung oleh keterbukaan dan fairness. Tidak ada lagi rahasia, khususnya dalam hal keuangan, bagi salah satu pihak. Prasyarat ini dapat diwujudkan dengan keharusan dibuatnya laporan keuangan berkala. Berdasarkan laporan keuangan ini keduanya dapat menentukan bagi hasil secara proporsional sesuai dengan kesepakatan.
Managerial yang rapi bahwa akad musyarakah adalah akad kerja sama dengan saling menjaga amanah pihak-pihak yang terlibat. Untuk itu, agar amanah tersebut tetap terjaga dengan baik diperlukan managerial yang rapi. Ketidak rapian managerial akan mengurangi tingkat akurasi data, sehingga berakibat pada berkurangnya tingkat kepercayaan antar pihak.
Dengan demikian akad musyarakah tidak dapat dijalanka tanpa prasyarat pendukung. Justru adanya prasyarat pendukung inilah yang akan menjamin terlaksananya akad musyarakah. Maka, dapat dipahami, jika lembaga perbankan syariah ketat menerapkan prasyarat dalam akad ini
[1] Lukman Hakim, Prinsip-prinsip Ekonomi Islam, (Jakarta: Erlangga), 2012, hal. 106
[2] M. Yazid Afandi, Fiqh Muamalah,(Yogyakarta:Logung Pustaka), hal. 119-120
[3] Dimyauddin Djuwaini, Pengantar Fiqh Muamalah, (Yogyakarta:Pustaka Pelajar), 2015, hal. 211
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H