Mohon tunggu...
NURUL WULANDARI PUTRI
NURUL WULANDARI PUTRI Mohon Tunggu... -

Megister Ekonomi Islam Universitas Islam Indonesia (UII)

Selanjutnya

Tutup

Money

Musyarakah dalam Praktik Perbankan

10 Desember 2017   13:06 Diperbarui: 10 Desember 2017   13:20 5780
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Masing-masing pihak yang berserikat harus bersikap transparan. Keterlibatan mereka dalam pengelolaan modal bersama harus didukung oleh keterbukaan dan fairness. Tidak ada lagi rahasia, khususnya dalam hal keuangan, bagi salah satu pihak. Prasyarat ini dapat diwujudkan dengan keharusan dibuatnya laporan keuangan berkala. Berdasarkan laporan keuangan ini keduanya dapat menentukan bagi hasil secara proporsional sesuai dengan kesepakatan.

Managerial yang rapi bahwa akad musyarakah adalah akad kerja sama dengan saling menjaga amanah pihak-pihak yang terlibat. Untuk itu, agar amanah tersebut tetap terjaga dengan baik diperlukan managerial yang rapi. Ketidak rapian managerial akan mengurangi tingkat akurasi data, sehingga berakibat pada berkurangnya tingkat kepercayaan antar pihak.

Dengan demikian akad musyarakah tidak dapat dijalanka tanpa prasyarat pendukung. Justru adanya prasyarat pendukung inilah yang akan menjamin terlaksananya akad musyarakah. Maka, dapat dipahami, jika lembaga perbankan syariah ketat menerapkan prasyarat dalam akad ini

 

[1] Lukman Hakim, Prinsip-prinsip Ekonomi Islam, (Jakarta: Erlangga), 2012, hal. 106

[2] M. Yazid Afandi, Fiqh Muamalah,(Yogyakarta:Logung Pustaka), hal. 119-120

[3] Dimyauddin Djuwaini, Pengantar Fiqh Muamalah, (Yogyakarta:Pustaka Pelajar), 2015, hal. 211

[4] Ibid, hal. 211-213

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun