Mohon tunggu...
NURUL WULANDARI PUTRI
NURUL WULANDARI PUTRI Mohon Tunggu... -

Megister Ekonomi Islam Universitas Islam Indonesia (UII)

Selanjutnya

Tutup

Money

Musyarakah dalam Praktik Perbankan

10 Desember 2017   13:06 Diperbarui: 10 Desember 2017   13:20 5780
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Pendahuluan

Islam adalah suatu system hidup yang praktis, mengajarkan segala yang baik dan bermanfaat bagi manusia, kapan dan di manapun tahap-tahap perkembangannya. Artinya, ajaran islam da[pat diterapkan pada siapa saja, dimana saja dan kapan saja. Selain itu islam adalah agama yang fitrah, yang sesuai dengan sifat dasar manusia. Aktivitas atau transaksi keuangan dapat dipandang sebagai wahana bagi masyarakat modern untuk kepada ajaran Al-qur'an. Islam mempunyai hukum sendiri untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, yaitu melalui akad-akad atau transaksi, sebagai metode pemenuhan kebutuhan permodalan dalam bisnis, dan transaksi=-transaksi untuk memenuhi tujuan hidup.

Transaksi-transaksi ini nantinya akan dapat diterapkan diantara individu muslim atau antara individu muslim dan lembaga keuangan yang berbasis syariah. Transaksi keuangan ini meliputi kerjasama (syirkah), jual beli (al bai'), sewa menyewa (ijarah), dan sebagainya.

Dalam fiqh muamalah terdapat akad kerjasama yang berbeda-beda. Di dalam pembahasan makalah ini akan dibahas tentang musyarokah yang meliputi teori dan aplikasinya dalam perbankan syariah. Musyarokah hampir sama dengan mudharabah, namun musyarokah memiliki spesifikasi-spesifikasi tertentu yang tidak ditemukan dalam akad mudharabah. Spesifikasi tersebut terkait dengan porsi modal, model pembagian keuntungan/kerugian, keterlibatan para pihak dalam pengelolaan dan lain-lain.

Namun dalam praktiknya dilapangan, musyarokah mengalami pergesera, yang pertama yaitu tentang adanya bagi hasil yang dihitung didepan, yang kedua dalam proses pembiayaan, yaitu misalnya ketika ada yang mengajukan pembiayaan untuk pengadaan barang, bank member modal kepada nasabah untuk membeli barang tersebut, bukankah seharusnya bank tersebut yang membeli barang tersebut kemudian melakukan akad kerja sama dengan nasabah.

B. Pengertian Musyarokah

Musyarokah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif dan risiko akan ditanggung sesuai porsi kerja sama.[1] Ulama madzhab Maliki mengartikan musyarokah sebagai suatu izin untuk bertindak secara hukum bagi dua orang yang bekerja sama terhadap mereka. Madzhab Syafi'I dan Hambali mengartikannya sebagai hak bertindak hukum bagi dua orang atau lebih pada sesuatu yang mereka sepakati. Sedangkan ulama madzhab Hanafi mengartikannya musyarokah adalah suatu akad yang dilakukan oleh orang-orang yang bekerja sama dalam modal dan keuntungan.[2] 

C. Dasar Hukum Akad Musyarokah 

Sebagaimana dalam akad mudharabah, dasar secara tehnis operasional, al-qur'an tidak menjelaskan akad musyarokah. Maka, ayat-ayat al-qur'an yang dijadikan landasan bagi akad musyarokah adalah keumuman ayat. Ulama ahli hukum Islam mendasarkan kebolehan akad musyarokah pada beberapa ayat al-qur'an, diantaranya:

 "Tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris)" 

Ayat di atas sebenarnya berbicara tentang pembagian warisan. Pada harta yang ditinggal oleh seorang mayit, maka harta tersebut telah menjadi milik bersama jika jumlah ahli waris banyak. Ia sama sekali tidak membicarakan tehnis transaksi akad musyarokah. Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa sejumlah harta dapat dimiliki secara bersekutu atas sebab-sebab tertentu. Pada penggambarannya kepemilikan bersama inilah yang menjadi titik temu antara ayat tersebut dengan konsep akad musyarokah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun