Mohon tunggu...
NURUL WULANDARI PUTRI
NURUL WULANDARI PUTRI Mohon Tunggu... -

Megister Ekonomi Islam Universitas Islam Indonesia (UII)

Selanjutnya

Tutup

Money

Musyarakah dalam Praktik Perbankan

10 Desember 2017   13:06 Diperbarui: 10 Desember 2017   13:20 5780
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

D. Macam-macam Musyarokah

Secara garis besar musyarokah dikategorikan menjadi dua jenis, yakni musyarokah kepemilikan (syirkah al amlak) dan musyarokah akad (syirkah al 'aqd). Musyarokah kepemilikan tercipta karena adanya warisan, wasiat atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu asset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarokah ini, kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam sebuah asset nyata, dan berbagi pula dalam keuntungan yang dihasilkan asset tersebut.[3]

 Musyarokah akad terjadi dengan cara kesepakatan, dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan kontribusi modal musyarokah, merekapun sepakat berbagi keuntungan dan kerugian. Musyarokah akad terbagi menjadi: syirkah al 'Inan, al mufawadhoh. Al a'maal, dan syirkah al wujuh.[4] 

E. Aplikasi Musyarokah dalam Perbankan Syariah 

Akad musyarokah dalam perbankan syariah dapat dipraktikan dalam bentuk antara lain:

Pembiayaan, dalam bentuk musyarokah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek tertentu. Bank dan nasabah sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek selesai dilakukan, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank. Bagi hasil harus dibagi setelah proyek dikerjakan.

Dalam perkembangannya akad musyarokah bias dipraktikkan dengan pola perkongsia mengecil atau dikenal dengan nama musyarokah mutanaqishah. Dalam perbankan, akad ini menentukan secara berangsur-angsur kepemilikan bank pada nasabah mengecil dan akhirnya asset sepenuhnya milik nasabah.

Modal ventura, pada lembaga khusus yang dibolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan, musyarokah diterapkan dalam skema modal ventura. Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu bank melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya, baik secara singkat maupun bertahap.

Namun dalam realita saat ini, banyak perbankan yang menghitung bagi hasil di depan. Praktek ini telah banyak dilakukan oleh lembaga perbankan syariah maupunnon bank seperti BMT. Pihak bank sebagai pemberi modal yang akan digabung dengan nasabah, menghitung bagi hasil dengann asumsi hasil yang akan diberikan oleh nasabah dalam setiap bulannya. Atas kesepakatan kedua belah pihak, nasabah kemudian memberikan bagi hasil per bulan. Praktek seperti ini tentunya merupakan praktek yang belum pernah ada presedennya pada masa lalu, satu hal yang harus diperhatikan dari praktik ini adalah bank dengan persetujuan kedua belah pihak, harus menghitung ulang hasil yang diperoleh oleh nasabah, jika nasabah mendapatkan hasil yang lebih kecil dari yang diasumsikan, seharusnya bank siap mengembalikan dana yang diberikan nasabah setiap bulannya. Demikian juga, jika hasil yang didapatka nasabah lebih besar dari yang diasumsikan, nasabah seharuysnya siap memberikan tambahan kepada bank.

Hal ini terjadi karena bank tidak ada waktu dan tenaga untuk mengontrol usaha dari nasabah tersebut. Pembagian hasil diawal harus memenuhi prasyarat yang harus dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan akad musyarakah, jika prasayat tidak dipenuhi, maka teori-teori yang ada dalam akad musyarakah tidak dapat diterapkan secara baik.prasyarat tersebut antara lain:

Akad musyarakah harus didasari oleh kejujuran, pihak-pihak yang berakad dituntut untuk selalu berpegang teguh pada informasi yang jujur dan apa adanya. Ketidakjujuran menyebabkan tercederainya akad yang telah disepakati. Maka kejujuran merupakan elemen penting dalam akad ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun