Mohon tunggu...
Zainus Sholihin
Zainus Sholihin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi baca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan Menegakkan HAM di Indonesia

2 Desember 2024   21:14 Diperbarui: 2 Desember 2024   21:38 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Generasi muda memiliki peran strategis dalam mendorong transformasi budaya HAM. Mereka perlu dibekali kesadaran kritis, empati, dan komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Pendidikan HAM yang partisipatif dan kontekstual menjadi kunci membentuk generasi yang lebih sensitif terhadap persoalan kemanusiaan.

Tantangan penegakan HAM di Indonesia bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga persoalan budaya dan kesadaran kolektif. Dibutuhkan upaya sistemik, berkelanjutan, dan partisipatif dari seluruh komponen bangsa untuk mewujudkan cita-cita perlindungan hak asasi manusia yang bermartabat.

Pada akhirnya, penegakan HAM adalah perjalanan panjang yang membutuhkan kesabaran, konsistensi, dan komitmen bersama. Bukan sekadar memenuhi standar formal, melainkan mewujudkan keadilan substantif bagi setiap warga negara, tanpa terkecuali.

Tantangan ada, namun semangat perjuangan tidak boleh padam. Inilah saatnya kita menulis ulang narasi HAM dengan lebih bermartabat, inklusif, dan berkeadilan.

 Untuk melanjutkan upaya penegakan HAM di Indonesia, beberapa langkah strategis perlu dilakukan:

Pertama, penguatan kelembagaan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perlu diperkuat independensinya. Lembaga ini harus memiliki kewenangan lebih konkret dalam menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran HAM, bukan sekadar menjadi lembaga rekomendasi.

Kedua, reformasi pendidikan. Kurikulum pendidikan HAM perlu direvisi total, tidak sekadar muatan teoritis, melainkan pembentukan kesadaran kritis sejak dini. Generasi muda harus dibekali pemahaman komprehensif tentang nilai-nilai kemanusiaan, toleransi, dan keadilan.

Ketiga, penguatan akses keadilan bagi kelompok rentan. Masyarakat adat, difabel, minoritas etnis dan agama, serta perempuan dan anak-anak membutuhkan perhatian khusus. Negara wajib memberikan jaminan perlindungan hukum dan akses layanan publik yang setara.

Keempat, transparansi dan akuntabilitas. Setiap proses penanganan kasus pelanggaran HAM harus terbuka untuk pengawasan publik. Mekanisme pengaduan dan pemulihan hak korban perlu dipermudah dan dioptimalkan.

Kelima, penguatan kapasitas aparat penegak hukum. Pemahaman HAM harus menjadi bagian integral dalam pendidikan dan pelatihan polisi, jaksa, hakim, dan seluruh aparatur negara.

Keenam, penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Pemerintah perlu mengambil langkah konkret untuk memberikan keadilan dan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat, termasuk membangun mekanisme rekonsiliasi yang bermartabat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun