Mohon tunggu...
Zainus Sholihin
Zainus Sholihin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi baca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan Menegakkan HAM di Indonesia

2 Desember 2024   21:14 Diperbarui: 2 Desember 2024   21:38 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia merupakan perjalanan panjang yang penuh dinamika. Sejak era reformasi, bangsa ini telah mengalami transformasi signifikan dalam membangun sistem dan konsepsi perlindungan hak-hak fundamental warga negara. Namun, tantangan nyata masih terus menghantui upaya penegakan HAM yang komprehensif dan bermartabat.

Realitas menunjukkan bahwa meskipun telah memiliki instrumen hukum yang relatif lengkap, Indonesia masih menghadapi sejumlah persoalan fundamental dalam mewujudkan perlindungan HAM. Komitmen konstitusional yang tertuang dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan perundangan seolah belum sepenuhnya mampu mentransformasikan jaminan hak asasi menjadi praktik konkret di lapangan.

Salah satu tantangan utama adalah masih lemahnya sistem peradilan dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Sejumlah peristiwa kelam seperti peristiwa 1965, kerusuhan Mei 1998, hingga kasus-kasus pelanggaran HAM di wilayah konflik seperti Aceh dan Papua, hingga kini belum mendapatkan penyelesaian yang komprehensif dan berkeadilan.

Kompleksitas persoalan HAM di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari warisan sejarah panjang rezim otoriter yang mewariskan praktik represi dan marginalisasi. Meskipun demokrasi telah berkembang, sisa-sisa budaya kekerasan dan ketidakadilan masih tersimpan dalam berbagai struktur sosial dan kelembagaan.

Kelompok-kelompok rentan seperti masyarakat adat, perempuan, anak-anak, dan minoritas masih kerap mengalami diskriminasi dan pengabaian hak-hak dasarnya. Mereka seringkali tidak memiliki akses yang setara dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga keadilan hukum.

Tantangan lain yang tidak kalah signifikan adalah lemahnya penegakan hukum. Praktik korupsi yang sistemik, maraknya konflik agraria, serta kekerasan berbasis gender masih menjadi permasalahan kronik yang sulit diselesaikan. Aparat penegak hukum kerap dipandang tidak mampu memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak warga negara.

Namun, di tengah tantangan tersebut, bangsa ini tidak boleh berhenti berjuang. Upaya penegakan HAM membutuhkan komitmen berkelanjutan dari seluruh elemen bangsa. Pendidikan HAM harus menjadi prioritas, tidak sekadar sebagai materi akademis, melainkan sebagai proses internalisasi nilai-nilai kemanusiaan yang fundamental.

Peran masyarakat sipil menjadi sangat krusial dalam mendorong reformasi sistem penegakan HAM. Organisasi non-pemerintah, akademisi, media, dan komunitas akar rumput telah memainkan fungsi kontrol sosial yang signifikan. Mereka menjadi suara bagi mereka yang termarjinalkan dan mendorong akuntabilitas negara.

Pemerintah perlu melakukan transformasi sistemik, mulai dari penguatan kelembagaan, reformasi hukum, hingga penerapan paradigma HAM dalam setiap kebijakan publik. Komitmen politik yang kuat dan konsisten menjadi prasyarat utama dalam mewujudkan perlindungan HAM yang substantif.

Pendekatan restoratif dan rekonsiliatif perlu dikembangkan dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Kebenaran, keadilan, dan pemulihan martabat korban harus menjadi prioritas, bukan sekadar mencari kambing hitam atau membuka luka lama.

Teknologi dan digitalisasi dapat menjadi instrumen penting dalam memperluas ruang partisipasi dan pengawasan publik terhadap praktik penegakan HAM. Media sosial dan platform digital telah membantu membuka ruang dialog dan dokumentasi pelanggaran HAM yang sebelumnya sulit terungkap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun