Mohon tunggu...
Nuwaf Al Jamil
Nuwaf Al Jamil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

MAHASISWA HUKUM KELUARGA ISLAM UIN RADEN MAS SAID

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pandangan Hakim dalam Perkara Perceraian yang Disebabkan Tidak Memiliki Keturunan Perspektif Kompilasi Hukum Islam (Studi fi Pengadilan Agama Bantul)

2 Juni 2024   09:39 Diperbarui: 2 Juni 2024   09:50 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

NAMA : NUWAF AL JAMIL

NIM : 222121182

PANDANGAN HAKIM DALAM PERKARA PERCERAIAN YANG DISEBABKAN TIDAK MEMILIKI KETURUNAN PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM  (STUDI DI PENGADILAN AGAMA BANTUL 1 B) Oleh Nurul Hidayati UIN Raden Mas Said 

Pendahuluan
A. Penelitian skripsi yang dilakukan oleh Nurul Hidayati berjudul "Pandangan Hakim dalam Perkara Perceraian yang Disebabkan Tidak Memiliki Keturunan Perspektif Kompilasi Hukum Islam (Studi di Pengadilan Agama Bantul 1 B)" mengkaji pandangan hakim terhadap perkara perceraian yang disebabkan oleh tidak adanya keturunan. Penelitian ini didasarkan pada kasus perceraian yang diputus oleh Pengadilan Agama Bantul dengan nomor perkara 379/Pdt.G/2021/PA.Btl dan 960/Pdt.G/2021/PA.Btl. Melalui penelitian kualitatif ini, penulis berusaha memahami pandangan hakim dan kesesuaian keputusan tersebut dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI).


B. Alasan Memilih Judul Skripsi
Judul skripsi ini dipilih karena permasalahan perceraian dengan alasan tidak memiliki keturunan merupakan isu yang signifikan namun tidak secara eksplisit diatur dalam KHI. Di dalam masyarakat, keturunan sering dianggap penting dalam perkawinan, dan ketiadaan keturunan bisa menjadi sumber konflik yang serius. Oleh karena itu, meneliti bagaimana hakim memutuskan kasus perceraian dengan alasan ini memberikan wawasan yang penting tentang bagaimana hukum Islam diterapkan dalam konteks modern dan bagaimana hakim menafsirkan aturan yang ada dalam KHI.


C. Pembahasan Hasil Review Skripsi
Penelitian skripsi ini mengungkapkan bahwa meskipun Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak secara eksplisit mencantumkan ketiadaan keturunan sebagai alasan sah untuk perceraian, dalam praktiknya, hakim dapat mengabulkan permohonan perceraian dengan merujuk pada Pasal 116 KHI. Pasal ini mengatur bahwa perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus merupakan alasan sah untuk perceraian. Dengan demikian, ketiadaan keturunan yang memicu konflik berkepanjangan antara suami dan istri dapat dianggap sebagai bagian dari perselisihan yang diatur dalam pasal tersebut.

Dalam penelitian ini, dua kasus perceraian yang dianalisis menunjukkan pola yang serupa. Dalam kedua kasus tersebut, pasangan suami istri mengalami ketegangan dan konflik yang terus-menerus akibat ketiadaan keturunan. Konflik ini akhirnya membuat hubungan pernikahan mereka tidak harmonis dan tidak dapat dipertahankan lagi. Hakim dalam kedua kasus ini memutuskan bahwa konflik yang disebabkan oleh ketiadaan keturunan memenuhi syarat sebagai perselisihan yang dimaksud dalam Pasal 116 KHI.


Pasal 116 KHI menyebutkan beberapa alasan yang dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan perceraian. Salah satu alasan yang sering digunakan adalah adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus tanpa ada harapan untuk bisa berdamai lagi. Dalam konteks ini, meskipun ketiadaan keturunan tidak disebutkan secara khusus, implikasi dari ketiadaan keturunan yang menyebabkan perselisihan berkepanjangan dapat diinterpretasikan sebagai salah satu bentuk perselisihan tersebut.

Penafsiran hukum oleh hakim dalam kasus-kasus ini menunjukkan fleksibilitas dan adaptabilitas KHI dalam menghadapi situasi yang tidak secara eksplisit diatur dalam teks hukum. Hakim memiliki wewenang untuk menilai keadaan khusus dari setiap kasus dan membuat keputusan yang berdasarkan pada prinsip keadilan dan kesejahteraan bagi kedua belah pihak. Dalam hal ini, hakim mempertimbangkan dampak psikologis dan sosial dari ketiadaan keturunan terhadap hubungan pernikahan.


Lebih lanjut, penelitian ini juga menyoroti pentingnya pemahaman mendalam tentang konteks sosial dan budaya dalam penerapan hukum Islam. Di banyak masyarakat, memiliki keturunan dianggap sebagai tujuan penting dari pernikahan. Ketiadaan keturunan sering kali membawa stigma sosial dan tekanan psikologis yang signifikan, yang dapat mengarah pada konflik dalam pernikahan. Hakim dalam kasus-kasus iniHakim dalam kasus-kasus ini mempertimbangkan faktor-faktor tersebut dalam membuat keputusan perceraian.

Keputusan hakim yang mengabulkan permohonan perceraian dengan alasan ketiadaan keturunan yang menyebabkan perselisihan berkepanjangan juga menunjukkan bahwa hukum Islam, melalui KHI, dapat beradaptasi dengan kebutuhan dan realitas sosial yang berkembang. Hal ini memberikan ruang bagi penafsiran yang lebih luas dalam menghadapi isu-isu yang mungkin tidak terduga saat penyusunan teks hukum tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun