HUKUM ACARA PERDATA DAN PERKEMBANGANYA
DI INDONESIA
Oleh Nuwaf al jamil [222121182]Â
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia
Abstrak:Â
Pembaharuan hukum perdata diindonesia merupakan conditiosine quanon. Khususnya dalam upaya menciptakan kepastian hukum dan rasa keadilan. Sebab, peraturan hukum acara perdata positif kitab oleh dikatakan sudah "ketinggalan zaman". Mau tidak mau harus diakui bahwa hukum acara kita masih merupakan produk hukum peninggalan pemerintah Hindia Belanda, yang relative kurang memiliki relevansi dengan situasi kondisi sosial keindonesiaan masa kini yang diaturnya.Â
Abstract:Â Â
Civil law reform in Indonesia is a condition quanon. Especially in efforts to create legal certainty and a sense of justice. This is because the positive civil procedural law regulations in the book are said to be "outdated". Like it or not, it must be admitted that our procedural law is still a legal product inherited from the Dutch East Indies government, which has relatively little relevance to the current Indonesian social conditions that it regulates.
Kata kunci: hukum acara perdata ; pembaharuan; Indonesia.
Pendahuluan
Eksistensi hukum acara perdata sebagai hukum formal mempunyai kedududkan penting dan strategi dalam upaya menegakkan dan mempertahankan hukum perdata (materiil) dalam praktik melalui Lembaga peradilan. Keberadaan hukum perdata terkait erat dengan hukum acara perdata, bahkan keduanya merupakan sejoli pasangan yang tidak bisa dipisahkan. Hukum perdata tidak mungkin dapat berdiri sendiri lepas dari hukum acara perdata, dan sebaliknya hukum acara perdata juga tidak mugkin berdiri sendiri tanpa adanya hukum perdata.Â