Mohon tunggu...
Nuwaf Al Jamil
Nuwaf Al Jamil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

MAHASISWA HUKUM KELUARGA ISLAM UIN RADEN MAS SAID

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Hukum Perdata dan Perkembangannya di Indonesia

18 Maret 2024   22:47 Diperbarui: 18 Maret 2024   23:06 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

HUKUM ACARA PERDATA DAN PERKEMBANGANYA

DI INDONESIA

Oleh Nuwaf al jamil [222121182] 

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia

Abstrak: 

Pembaharuan hukum perdata diindonesia merupakan conditiosine quanon. Khususnya dalam upaya menciptakan kepastian hukum dan rasa keadilan. Sebab, peraturan hukum acara perdata positif kitab oleh dikatakan sudah "ketinggalan zaman". Mau tidak mau harus diakui bahwa hukum acara kita masih merupakan produk hukum peninggalan pemerintah Hindia Belanda, yang relative kurang memiliki relevansi dengan situasi kondisi sosial keindonesiaan masa kini yang diaturnya. 

Abstract:  

Civil law reform in Indonesia is a condition quanon. Especially in efforts to create legal certainty and a sense of justice. This is because the positive civil procedural law regulations in the book are said to be "outdated". Like it or not, it must be admitted that our procedural law is still a legal product inherited from the Dutch East Indies government, which has relatively little relevance to the current Indonesian social conditions that it regulates.

Kata kunci: hukum acara perdata ; pembaharuan; Indonesia.

Pendahuluan

Eksistensi hukum acara perdata sebagai hukum formal mempunyai kedududkan penting dan strategi dalam upaya menegakkan dan mempertahankan hukum perdata (materiil) dalam praktik melalui Lembaga peradilan. Keberadaan hukum perdata terkait erat dengan hukum acara perdata, bahkan keduanya merupakan sejoli pasangan yang tidak bisa dipisahkan. Hukum perdata tidak mungkin dapat berdiri sendiri lepas dari hukum acara perdata, dan sebaliknya hukum acara perdata juga tidak mugkin berdiri sendiri tanpa adanya hukum perdata. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun