Untuk catatan penutup . Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama, saat ini pengelolaannya ada pada tangan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) , sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018. Jangka waktu pengelolaan adalah selama 10 (sepuluh) tahun.
Pengelolaan lahan dijabarkan lebih lanjut meliputi  perencanaan, pembangunan, dan pengembangan prasarana. Tujuannya masih tetap  untuk kepentingan publik atau fasilitas umum/fasilitas sosial, berupa antara lain pasar tematik ikan ,  rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah, restoran ikan, tempat ibadah, kantor pemerintah, dan dermaga. Hal ini dikarenakan adanya rencana untuk menempatkan nelayan pada pulau ini , sehingga tentunya memerlukan pula tempat tinggal yang layak bagi mereka (rumah susun).
Rencana ambisius ini tentunya hanya dapat terlaksana dengan sumber pendanaan yang memadai yang diatur secara sah menurut perundang-undangan.Â
Wah, tak sabar rasanya menunggu perkembangan selanjutnya. Harapan yang diberikan untuk ClicKompasiana tentunya, semoga nanti bisa bersama-sama lagi berkunjung ke lokasi ini, setelah menjelma menjadi destinasi wisata dan sudah teduh, tak lagi panas terik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H