Mohon tunggu...
Nusyaibah Ainun Mardhiyah
Nusyaibah Ainun Mardhiyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Let it flow aja~

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Suami Istri Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam Oleh Ratna Ayu Wulandari

4 Juni 2024   19:20 Diperbarui: 4 Juni 2024   19:34 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PEMENUHAN HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM  (Studi Kasus Pada Keluarga TKW Di Desa Kedung Kencana, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka)

RATNA AYU WULANDARI 172121008

  • Pendahuluan

Islam menyediakan pedoman komprehensif tentang kehidupan manusia, termasuk perkawinan. Perkawinan dalam Islam, yang dilakukan melalui akad nikah, bertujuan untuk ibadah dan melanjutkan keturunan. Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita untuk membentuk keluarga bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam rumah tangga Islam, suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Misalnya, menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 80, suami bertanggung jawab sebagai pembimbing dan pelindung istri, serta memenuhi kebutuhan keluarga. Perkawinan dapat dilakukan dalam bentuk long distance marriage atau tinggal bersama dalam satu rumah. Seiring perkembangan zaman, banyak pasangan memutuskan untuk menjalani pernikahan jarak jauh karena faktor ekonomi, karir, atau pendidikan. Di Desa Kedung Kencana, banyak wanita menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) untuk mendukung perekonomian keluarga.

Penelitian ini dilakukan di Desa Kedung Kencana yang memiliki banyak TKW. Studi kasus menunjukkan dampak positif dan negatif dari pernikahan jarak jauh. Beberapa keluarga berhasil mempertahankan keharmonisan melalui komunikasi yang baik, sementara yang lain mengalami masalah seperti kurangnya komunikasi dan dukungan finansial. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga TKW menurut KHI, yang mewajibkan suami istri saling mencintai, menghormati, dan setia, serta melindungi dan memenuhi kebutuhan rumah tangga. Tujuan penelitian ini adalah untuk meneliti pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga TKW di Desa Kedung Kencana, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

  • Alasan mengapa memilih judul skripsi di atas

Kenapa saya tertarik dengan judul skripsi ini? Karena hak dan kewajiban sebenarnya sudah menjadi pokok pembahasab umum pada perkawinan. Namun, banyak sekali yang acuh tak acuh akan hal tersebut. Karena itu, saya sebagai orang yang ingin mempelajari hak dan kewajiban suami istri yang nantinya juga menjadi bekal untuk saya kedepannya.

Dengan saya mengambil judul skripsi di atas harapannya akan bermanfaat bagi saya dan orang lain untuk kedepannya.

  • Pembahasan hasil review 10 halaman

Pengertian Hak dan Kewajiban

Pernikahan dalam Hukum Islam disebut "perkawinan," yang berarti suatu akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah SWT dan bernilai ibadah bagi yang melaksanakannya. Pernikahan bukan hanya sekedar kebutuhan biologis, tetapi juga merupakan sarana untuk membangun keluarga yang bahagia dengan tujuan mencapai kehidupan yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Pencapaian tujuan pernikahan sangat bergantung pada peran dan tanggung jawab masing-masing pasangan, baik suami maupun istri. Oleh karena itu, pernikahan bukan hanya sarana menjalankan syariat Allah SWT, tetapi juga melahirkan hak dan kewajiban antara kedua pasangan. Hak dan kewajiban ini bertujuan agar suami istri saling memahami kewenangan masing-masing.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak berarti benar, milik, kepunyaan, dan kewenangan. Rudolf Von Lhering mendefinisikan hak sebagai suatu kepentingan yang dimiliki seseorang yang dilindungi oleh hukum. Sedangkan menurut sebagian ulama muta'akhirin, hak adalah hukum yang telah ditetapkan secara syara'. Jadi, hak merupakan suatu kuasa atau kepemilikan seseorang yang harus diperoleh dari orang lain.

Arti kata wajib menurut KBBI adalah sesuatu yang harus dilakukan dan tidak boleh ditinggalkan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan sudah menjadi sebuah keharusan. Kewajiban merupakan hal yang menyeimbangkan hak, seperti hak istri menjadi kewajiban suami, dan kewajiban suami menjadi hak istri. Hak dan kewajiban merupakan dua kata yang saling berhubungan, di mana hak tidak akan lepas dari kewajiban dan sebaliknya.

H. Sidi Nazar Bakry dalam bukunya "Kunci Keutuhan Rumah Tangga Yang Sakinah" mendefinisikan kewajiban sebagai sesuatu yang harus dipenuhi dan dilaksanakan dengan baik, sedangkan hak adalah sesuatu yang harus diterima. Kewajiban suami adalah sesuatu yang harus dipenuhi untuk istrinya, dan sebaliknya. Hak suami adalah sesuatu yang harus diterima dari istrinya, dan hak istri adalah sesuatu yang harus diterima dari suaminya.

Dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 228 disebutkan: "...Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka..." Ayat ini menjelaskan bahwa istri mempunyai hak dan kewajiban yang seimbang, namun suami tetap memiliki kedudukan sedikit lebih tinggi sebagai kepala keluarga. Maka, terpenuhinya hak dan kewajiban suami istri penting untuk mencapai keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Hak dan Kewajiban Suami Istri Menurut Kompilasi Hukum Islam

Dalam Kompilasi Hukum Islam, Pasal 2 menyebutkan bahwa perkawinan menurut Hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya sebagai ibadah. Pasal 3 menjelaskan tujuan perkawinan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Sementara Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 merumuskan perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YME.

Penyebutan "akad" dalam perkawinan mengandung makna perjanjian yang kuat (miitsaaqan gholiidhan) yang memerlukan penjelasan lebih lanjut. Istilah "seorang pria dengan seorang wanita" juga penting terkait isu operasi ganti kelamin. Penyebutan "suami istri" dalam konteks "kekal" dalam UU No.1 Tahun 1974 menimbulkan pertanyaan mengenai perkawinan sementara seperti nikah mut'ah.

Hak dan kewajiban suami istri diatur dalam Bab XII Pasal 77-84 Kompilasi Hukum Islam. Berikut penjelasan hak dan kewajiban suami istri menurut Kompilasi Hukum Islam:

Hak-Hak Istri:

  • Mahar: Pasal 30-32 mengatur bahwa calon mempelai pria harus membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah dan bentuknya disepakati oleh kedua belah pihak. Mahar harus sederhana dan mudah, dan setelah diberikan, menjadi hak penuh mempelai wanita.
  • Perlindungan: Pasal 80 ayat 1 menyatakan bahwa suami adalah pembimbing istri dan rumah tangga, namun keputusan penting diambil bersama. Suami wajib melindungi istri dan memberikan kebutuhan hidup sesuai kemampuannya.
  • Nafkah: Pasal 80 ayat 4 mengatur bahwa suami harus memberikan nafkah sesuai penghasilannya, termasuk kebutuhan hidup istri, anak, dan biaya rumah tangga.
  • Pendidikan: Pasal 80 ayat 3 menyatakan bahwa suami wajib memberikan pendidikan agama kepada istri dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna.
  • Tempat Tinggal: Pasal 81 mengatur bahwa suami wajib menyediakan tempat tinggal yang layak dan aman bagi istri dan anak-anaknya.

Hak-Hak Suami:

  • Ketaatan Istri: Pasal 83 ayat 1 menyatakan bahwa kewajiban utama istri adalah berbakti kepada suami dalam hal yang dibenarkan oleh hukum Islam.
  • Urusan Rumah Tangga: Pasal 83 ayat 2 menyebutkan bahwa istri harus mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan baik.
  • Menjaga Diri dan Harta Suami: Istri harus menjaga dirinya dan harta suami serta menjauhkan diri dari masalah yang dapat menyusahkan suami.
  • Hak Menthalaq: Suami berhak mengajukan thalaq jika tidak ada kecocokan prinsip dalam keluarga.

Hak dan Kewajiban Bersama Suami Istri:

  • Kewajiban Bersama: Pasal 77 ayat 1 menyatakan bahwa suami istri memiliki kewajiban luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
  • Saling Mencintai dan Menghormati: Pasal 77 ayat 2 menyebutkan bahwa suami istri wajib saling mencintai, menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir batin.
  • Mengasuh Anak: Pasal 77 ayat 3 menyatakan bahwa suami istri harus mengasuh dan memelihara anak-anak dengan baik.
  • Memelihara Kehormatan: Pasal 77 ayat 4 dan 5 menyebutkan bahwa suami istri harus saling menjaga kehormatan dan jika ada yang melalaikan kewajibannya, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama.
  • Tempat Tinggal Bersama: Pasal 78 mengatur bahwa suami istri harus memiliki tempat kediaman yang tetap dan dipilih bersama-sama.

Pemenuhan Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Hubungan Jarak Jauh

Hubungan jarak jauh (long distance relationship) adalah kondisi di mana pasangan suami istri dipisahkan oleh jarak fisik yang signifikan sehingga mengurangi kesempatan untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara langsung. Jarak yang jauh dan waktu yang lama terpisah dapat menyebabkan krisis dalam kedekatan dan keintiman.

Pasangan yang menjalani hubungan jarak jauh sering menghadapi tantangan dalam menjaga komunikasi yang baik dan memelihara kepercayaan satu sama lain. Komitmen untuk berkomunikasi secara terbuka dan jujur serta menjaga perasaan dan pikiran masing-masing sangat penting untuk menjaga keharmonisan hubungan.

Dalam penelitian ini, tiga kategori pasangan dengan hubungan jarak jauh yang diwawancarai adalah:

  • Rumah Tangga Bahagia: Pasangan yang tetap harmonis meskipun istri menjadi TKW, dengan komunikasi yang baik melalui telepon, WhatsApp, dan video call. Suami dan istri saling mendukung dan anak-anak terawat dengan bantuan keluarga.
  • Rumah Tangga Broken: Pasangan yang mengalami masalah karena kurangnya komunikasi dan perhatian terhadap anak-anak. Suami dan istri sibuk dengan pekerjaan masing-masing, sehingga hubungan menjadi renggang dan tidak harmonis.
  • Rumah Tangga Bercerai: Pasangan yang bercerai karena kurangnya komunikasi dan kepercayaan. Istri merasa lelah dengan sikap suami yang tidak bekerja dan tidak merawat anak, sementara suami curiga karena tidak bisa menghubungi istri.

Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa komunikasi dan rasa percaya merupakan kunci agar rumah tangga tetap harmonis dalam hubungan jarak jauh. Meskipun pemenuhan hak dan kewajiban tidak bisa terpenuhi secara sempurna, banyak pasangan yang tetap baik-baik saja karena adanya asas kesukarelaan dan persetujuan dari kedua belah pihak. Asas kesukarelaan dan persetujuan merupakan dasar penting dalam perkawinan Islam, yang membantu pasangan suami istri menjalani kehidupan rumah tangga dengan harmonis meskipun terpisah jarak.

  • Apa rencana skripsi yang akan ditulis dan beserta argumentasinya

Rencana skripsi yang akan saya tulis yaitu seputar perkawinan. Karena menurut saya, masih banyak sekali permasalahan terkait perkawinan yang perlu diteliti. Terutama banyak kasus-kasus di Indonesia yang gagal dalam mempertahankan keutuhan rumah tangganya. Oleh sebab itu saya berkeinginan untuk meneliti lebih lanjut terkait permasalahan dalam perkawinan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun