Mohon tunggu...
Nusyaibah Ainun Mardhiyah
Nusyaibah Ainun Mardhiyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Let it flow aja~

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Suami Istri Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam Oleh Ratna Ayu Wulandari

4 Juni 2024   19:20 Diperbarui: 4 Juni 2024   19:34 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Arti kata wajib menurut KBBI adalah sesuatu yang harus dilakukan dan tidak boleh ditinggalkan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan sudah menjadi sebuah keharusan. Kewajiban merupakan hal yang menyeimbangkan hak, seperti hak istri menjadi kewajiban suami, dan kewajiban suami menjadi hak istri. Hak dan kewajiban merupakan dua kata yang saling berhubungan, di mana hak tidak akan lepas dari kewajiban dan sebaliknya.

H. Sidi Nazar Bakry dalam bukunya "Kunci Keutuhan Rumah Tangga Yang Sakinah" mendefinisikan kewajiban sebagai sesuatu yang harus dipenuhi dan dilaksanakan dengan baik, sedangkan hak adalah sesuatu yang harus diterima. Kewajiban suami adalah sesuatu yang harus dipenuhi untuk istrinya, dan sebaliknya. Hak suami adalah sesuatu yang harus diterima dari istrinya, dan hak istri adalah sesuatu yang harus diterima dari suaminya.

Dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 228 disebutkan: "...Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka..." Ayat ini menjelaskan bahwa istri mempunyai hak dan kewajiban yang seimbang, namun suami tetap memiliki kedudukan sedikit lebih tinggi sebagai kepala keluarga. Maka, terpenuhinya hak dan kewajiban suami istri penting untuk mencapai keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Hak dan Kewajiban Suami Istri Menurut Kompilasi Hukum Islam

Dalam Kompilasi Hukum Islam, Pasal 2 menyebutkan bahwa perkawinan menurut Hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya sebagai ibadah. Pasal 3 menjelaskan tujuan perkawinan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Sementara Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 merumuskan perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YME.

Penyebutan "akad" dalam perkawinan mengandung makna perjanjian yang kuat (miitsaaqan gholiidhan) yang memerlukan penjelasan lebih lanjut. Istilah "seorang pria dengan seorang wanita" juga penting terkait isu operasi ganti kelamin. Penyebutan "suami istri" dalam konteks "kekal" dalam UU No.1 Tahun 1974 menimbulkan pertanyaan mengenai perkawinan sementara seperti nikah mut'ah.

Hak dan kewajiban suami istri diatur dalam Bab XII Pasal 77-84 Kompilasi Hukum Islam. Berikut penjelasan hak dan kewajiban suami istri menurut Kompilasi Hukum Islam:

Hak-Hak Istri:

  • Mahar: Pasal 30-32 mengatur bahwa calon mempelai pria harus membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah dan bentuknya disepakati oleh kedua belah pihak. Mahar harus sederhana dan mudah, dan setelah diberikan, menjadi hak penuh mempelai wanita.
  • Perlindungan: Pasal 80 ayat 1 menyatakan bahwa suami adalah pembimbing istri dan rumah tangga, namun keputusan penting diambil bersama. Suami wajib melindungi istri dan memberikan kebutuhan hidup sesuai kemampuannya.
  • Nafkah: Pasal 80 ayat 4 mengatur bahwa suami harus memberikan nafkah sesuai penghasilannya, termasuk kebutuhan hidup istri, anak, dan biaya rumah tangga.
  • Pendidikan: Pasal 80 ayat 3 menyatakan bahwa suami wajib memberikan pendidikan agama kepada istri dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna.
  • Tempat Tinggal: Pasal 81 mengatur bahwa suami wajib menyediakan tempat tinggal yang layak dan aman bagi istri dan anak-anaknya.

Hak-Hak Suami:

  • Ketaatan Istri: Pasal 83 ayat 1 menyatakan bahwa kewajiban utama istri adalah berbakti kepada suami dalam hal yang dibenarkan oleh hukum Islam.
  • Urusan Rumah Tangga: Pasal 83 ayat 2 menyebutkan bahwa istri harus mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan baik.
  • Menjaga Diri dan Harta Suami: Istri harus menjaga dirinya dan harta suami serta menjauhkan diri dari masalah yang dapat menyusahkan suami.
  • Hak Menthalaq: Suami berhak mengajukan thalaq jika tidak ada kecocokan prinsip dalam keluarga.

Hak dan Kewajiban Bersama Suami Istri:

  • Kewajiban Bersama: Pasal 77 ayat 1 menyatakan bahwa suami istri memiliki kewajiban luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
  • Saling Mencintai dan Menghormati: Pasal 77 ayat 2 menyebutkan bahwa suami istri wajib saling mencintai, menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir batin.
  • Mengasuh Anak: Pasal 77 ayat 3 menyatakan bahwa suami istri harus mengasuh dan memelihara anak-anak dengan baik.
  • Memelihara Kehormatan: Pasal 77 ayat 4 dan 5 menyebutkan bahwa suami istri harus saling menjaga kehormatan dan jika ada yang melalaikan kewajibannya, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama.
  • Tempat Tinggal Bersama: Pasal 78 mengatur bahwa suami istri harus memiliki tempat kediaman yang tetap dan dipilih bersama-sama.

Pemenuhan Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Hubungan Jarak Jauh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun