Mohon tunggu...
Demianus Nahaklay
Demianus Nahaklay Mohon Tunggu... Dosen - Announcer

Menjadi penyiar di radio adalah tugas mulia yang memungkinkan untuk mengedukasi, membangun persahabatan dan memberi solusi atas masalah sosial di masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

Mengatasi Keterlambatan Penerbangan, Implementasi Undang-undang di Indonesia

4 Juli 2024   18:48 Diperbarui: 4 Juli 2024   19:57 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Sumber gambar: Info Penerbangan

Maskapai harus menyediakan minuman ringan, makanan ringan, atau makanan berat tergantung pada durasi keterlambatan.

Kompensasi Finansial.

 Untuk keterlambatan lebih dari 4 jam, penumpang berhak mendapatkan kompensasi finansial atau pengembalian dana tiket.

Pengalihan Penerbangan.

 Jika keterlambatan mencapai lebih dari 4 jam, maskapai wajib menawarkan pengalihan penerbangan ke jadwal berikutnya tanpa biaya tambahan.

Akomodasi.

Jika keterlambatan menyebabkan penumpang harus menginap, maskapai harus menyediakan akomodasi dan transportasi dari dan ke bandara.

 Tanggung Jawab Maskapai

Maskapai penerbangan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa semua hak penumpang terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 Mereka harus memiliki prosedur yang jelas dan efektif untuk menangani keterlambatan, termasuk memberikan kompensasi yang layak dan tepat waktu. Selain itu, maskapai juga harus memastikan bahwa penumpang menerima informasi secara transparan dan cepat.

Penegakan Hukum

Penegakan hukum atas peraturan ini dilakukan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Jika penumpang merasa hak-haknya dilanggar, mereka dapat mengajukan keluhan kepada Kementerian Perhubungan atau melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun