Mengatasi Keterlambatan Penerbangan: Implementasi Undang-Undang di Indonesia.
Ambon dilanda curah hujan yang cukup tinggi pada bulan Mei -Juli. Semakin tidak berhentinya curah hujan orang sering memberikan istilah "hujan tanpa spasi" artinya hujan yang tak berhenti baik siang maupun malam di kota Ambon. Dengan adanya curah hujan yang terjadi siang dan malam, sangat berdampak pada berbagai aktivitas Masyarakat. Para nelayan, tidak bisa mencari ikan, transportasi laut berhenti beraktivitas karena  cuaca buruk, lebih lagi sangat berdampak pada maskapai  penerbangan udara. Â
Menurut jadwal penerbangan hari ini Kamis, 4 Juli jalur penerbangan saya adalah Ambon- Surabaya-dan tiba di Kupang malam ini. Namun hal ini tidak terwujudkan walaupun sudah diruang tunggu kurang lebih 5 jam hal  ini  karena factor cuaca hujan sehingga maskapai  penerbangan dinyatakan Delay hingga akhirnya cancel. Oleh karena cancel, maka seluruh penumpang disuruh pulang ke rumah masing-masing walau hati berat melangkah keluar gedung terminal bandara Pattimura. Dari pihak maskapai hanya mencatat nama penumpang, dan akan diberitahukan jadwal keberangkatan pada Jumat, 5 Juli 2024 via TLp/ WA. Artinya telah lama menunggu tanpa diperhatikan hak-hak penumpang sesuai dengan undang-undang penerbangan yang berlaku. Sambil menanti maka notifikasi via WA menyatakan bahwa:  Keberangkatan saya Jumat, 5 Juli 2024 dari Ambon tujuan Surabaya adalah jam 09.50 wit dengan JT879P. Muncul lagi notifikasi kedua keberangkatan Surabaya tujuan Kupang  NTT dengan penerbangan bersama JT692 pada jam 16:45. Malam ini harus siap untk besok pagi kembali menerobos lebatnya hujan yang mengguyur kota Ambon siang dan malam.
Keterlambatan penerbangan adalah salah satu masalah yang sering dialami oleh penumpang di Indonesia. Hal ini dapat menyebabkan ketidaknyamanan, hilangnya waktu, dan bahkan kerugian finansial.Â
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan sejumlah peraturan yang bertujuan untuk melindungi hak-hak penumpang.Â
Artikel ini akan membahas undang-undang dan regulasi yang mengatur keterlambatan penerbangan di Indonesia, serta hak dan kompensasi yang berhak diterima oleh penumpang.
Regulasi yang Mengatur Keterlambatan Penerbangan
Regulasi utama yang mengatur keterlambatan penerbangan di Indonesia adalah Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Peraturan ini menetapkan hak-hak penumpang dan tanggung jawab maskapai dalam hal keterlambatan penerbangan.
Klasifikasi Keterlambatan
Berdasarkan PM No. 89 Tahun 2015, keterlambatan penerbangan diklasifikasikan menjadi beberapa kategori, yaitu:
Keterlambatan 30-60 Menit.
Penumpang berhak mendapatkan informasi secara langsung dari pihak maskapai mengenai alasan keterlambatan. hal yang saya temui hari ini dalam keterlambatan adalah karena pengaruh cuaca buruk. Oleh maskapai beberapa kali mengumumkan kepada para penumpang dengan tidak diberikan kepastian waktu tentang keberangkatan hari ini.
Keterlambatan 61-120 Menit.
 Selain informasi, penumpang berhak mendapatkan minuman ringan.
Keterlambatan 121-180 Menit.
 Penumpang berhak mendapatkan makanan ringan (snack).
Keterlambatan 181-240 Menit.
 Penumpang berhak mendapatkan makanan berat (meal).
Keterlambatan Lebih dari 240 Menit.
 Penumpang berhak mendapatkan kompensasi berupa pengembalian dana tiket (rebound) atau pengalihan ke penerbangan berikutnya. Selain itu, jika keterlambatan lebih dari 6 jam, penumpang berhak mendapatkan akomodasi dan transportasi dari dan ke bandara jika dibutuhkan.
 Hak dan Kompensasi Penumpang
Berikut adalah hak dan kompensasi yang harus diberikan oleh maskapai kepada penumpang berdasarkan durasi keterlambatan:
Informasi.
Maskapai wajib memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai alasan keterlambatan.
Konsumsi.
Maskapai harus menyediakan minuman ringan, makanan ringan, atau makanan berat tergantung pada durasi keterlambatan.
Kompensasi Finansial.
 Untuk keterlambatan lebih dari 4 jam, penumpang berhak mendapatkan kompensasi finansial atau pengembalian dana tiket.
 Jika keterlambatan mencapai lebih dari 4 jam, maskapai wajib menawarkan pengalihan penerbangan ke jadwal berikutnya tanpa biaya tambahan.
Akomodasi.
Jika keterlambatan menyebabkan penumpang harus menginap, maskapai harus menyediakan akomodasi dan transportasi dari dan ke bandara.
 Tanggung Jawab Maskapai
Maskapai penerbangan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa semua hak penumpang terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 Mereka harus memiliki prosedur yang jelas dan efektif untuk menangani keterlambatan, termasuk memberikan kompensasi yang layak dan tepat waktu. Selain itu, maskapai juga harus memastikan bahwa penumpang menerima informasi secara transparan dan cepat.
Penegakan Hukum
Penegakan hukum atas peraturan ini dilakukan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Jika penumpang merasa hak-haknya dilanggar, mereka dapat mengajukan keluhan kepada Kementerian Perhubungan atau melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).Â
Maskapai yang melanggar peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin operasional.
Peraturan mengenai keterlambatan penerbangan di Indonesia bertujuan untuk melindungi hak-hak penumpang dan memastikan bahwa maskapai penerbangan bertanggung jawab atas keterlambatan yang terjadi.Â
Dengan pemahaman yang baik tentang hak-hak mereka, penumpang dapat lebih siap menghadapi situasi keterlambatan dan menuntut kompensasi yang layak.Â
Implementasi yang efektif dari peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan penerbangan di Indonesia. Semoga bermanfaat bagi semua pembaca yang berpergian dengan maskapai penerbangan udara.