Mohon tunggu...
Demianus Nahaklay
Demianus Nahaklay Mohon Tunggu... Dosen - Announcer

Menjadi penyiar di radio adalah tugas mulia yang memungkinkan untuk mengedukasi, membangun persahabatan dan memberi solusi atas masalah sosial di masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

Mengatasi Keterlambatan Penerbangan, Implementasi Undang-undang di Indonesia

4 Juli 2024   18:48 Diperbarui: 4 Juli 2024   19:57 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Sumber gambar: Info Penerbangan

Mengatasi Keterlambatan Penerbangan: Implementasi Undang-Undang di Indonesia.

Ambon dilanda curah hujan yang cukup tinggi pada bulan Mei -Juli. Semakin tidak berhentinya curah hujan orang sering memberikan istilah "hujan tanpa spasi" artinya hujan yang tak berhenti baik siang maupun malam di kota Ambon. Dengan adanya curah hujan yang terjadi siang dan malam, sangat berdampak pada berbagai aktivitas Masyarakat. Para nelayan, tidak bisa mencari ikan, transportasi laut berhenti beraktivitas karena  cuaca buruk, lebih lagi sangat berdampak pada maskapai  penerbangan udara.  

Menurut jadwal penerbangan hari ini Kamis, 4 Juli jalur penerbangan saya adalah Ambon- Surabaya-dan tiba di Kupang malam ini. Namun hal ini tidak terwujudkan walaupun sudah diruang tunggu kurang lebih 5 jam hal  ini  karena factor cuaca hujan sehingga maskapai  penerbangan dinyatakan Delay hingga akhirnya cancel. Oleh karena cancel, maka seluruh penumpang disuruh pulang ke rumah masing-masing walau hati berat melangkah keluar gedung terminal bandara Pattimura. Dari pihak maskapai hanya mencatat nama penumpang, dan akan diberitahukan jadwal keberangkatan pada Jumat, 5 Juli 2024 via TLp/ WA. Artinya telah lama menunggu tanpa diperhatikan hak-hak penumpang sesuai dengan undang-undang penerbangan yang berlaku. Sambil menanti maka notifikasi via WA menyatakan bahwa:  Keberangkatan saya Jumat, 5 Juli 2024 dari Ambon tujuan Surabaya adalah jam 09.50 wit dengan JT879P. Muncul lagi notifikasi kedua keberangkatan Surabaya tujuan Kupang  NTT dengan penerbangan bersama JT692 pada jam 16:45. Malam ini harus siap untk besok pagi kembali menerobos lebatnya hujan yang mengguyur kota Ambon siang dan malam.

Keterlambatan penerbangan adalah salah satu masalah yang sering dialami oleh penumpang di Indonesia. Hal ini dapat menyebabkan ketidaknyamanan, hilangnya waktu, dan bahkan kerugian finansial. 

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan sejumlah peraturan yang bertujuan untuk melindungi hak-hak penumpang. 

Artikel ini akan membahas undang-undang dan regulasi yang mengatur keterlambatan penerbangan di Indonesia, serta hak dan kompensasi yang berhak diterima oleh penumpang.

Regulasi yang Mengatur Keterlambatan Penerbangan

Regulasi utama yang mengatur keterlambatan penerbangan di Indonesia adalah Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Peraturan ini menetapkan hak-hak penumpang dan tanggung jawab maskapai dalam hal keterlambatan penerbangan.

Klasifikasi Keterlambatan

Berdasarkan PM No. 89 Tahun 2015, keterlambatan penerbangan diklasifikasikan menjadi beberapa kategori, yaitu:

Keterlambatan 30-60 Menit.

Penumpang berhak mendapatkan informasi secara langsung dari pihak maskapai mengenai alasan keterlambatan. hal yang saya temui hari ini dalam keterlambatan adalah karena pengaruh cuaca buruk. Oleh maskapai beberapa kali mengumumkan kepada para penumpang dengan tidak diberikan kepastian waktu tentang keberangkatan hari ini.

Keterlambatan 61-120 Menit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun