Lagu-lagu rohani, khususnya yang sesuai dengan tema, menjadi penyemangat di antara proses penyiaran. Seperti peristiwa Paulus dan Silas ditengah penjara di Filipi, melalui doa dan puji-pujian maka penjara menjadi roboh (Kis.16:25-26). Oleh sebab itu lagu-lagu rohani yang mendukung tema sangat kami andalkan dalam program ini.
Memulai program dengan lagu pembukaan dengan judul, "Masih Ada Harapan" tidak hanya sekadar tradisi, tapi sebuah undangan bagi pendengar yang tengah menghadapi tantangan tak terkalahkan.Â
Ucapan selamat berjumpa diikuti dengan lagu-lagu dan doa pembukaan, membaca ayat-ayat Alkitab serta memberikan refleksi singakt dapat membangun iman umat serta membawa sukacita kepada pendengar.dan banyak pendengar memberikan respon balik secara positif.Â
Namun, tantangan muncul saat hasil live di Facebook tidak bisa didengar ulang di rumah. Ketika penulis bertanya kepada manajer radio membuka fakta bahwa lagu-lagu rohani disenyapkan karena dituduh melanggar hak cipta.Â
Fakta ini melalui laman www.dgjp.id, bahawa lagu atau musik merupakan salah satu ciptaan dapat dilindungi dan dicatat oleh DJKI, yaitu UU No.28 tahun 2014 tentang hak Cipta.
Memang tidak semua lagu disenyapkan, namun beberapa kali hal ini dapat terjadi dan menjadi pertanyaan bagi pendengar setia. Sebuah hambatan yang membuat kami terus berinovasi untuk tetap menyampaikan pesan harapan melalui suara radio.
 Dalam hal ini tantangan apapun yang terjadi kami tetapi eksis menjalani tugas ini sebagai panggilan yang diberikan oleh-Nya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H