Mohon tunggu...
Sosbud

Konsep Ujrah Menurut Hukum Islam

18 Maret 2019   22:14 Diperbarui: 4 Juli 2021   18:46 4506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Konsep Ujrah Menurut Hukum Islam (unsplash/inaki del olmo)

[1] Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam : Penerejemah Soeroyo Nascangin, (Jakarta: Daba Bhakti Wakaf, 1995), 68

[2] Ijarah berasal dari kata al-ajru yang berarti al-iwad, yaitu ganti atau upah. Dalam islam berarti jenis akad    mengambil manfaat dengan kompensasi Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, (Jakarta: Pena Pundi Aksara cet 1, 2006), 203

[3] Wahbah Zuhaili, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu. Jilid iv (Damaskus: Dar al-Fikr, 1989), 401

[4] Nurul Huda, Ekonomi Makro Islam: Pendekatan Teoritis (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008), 230.

Konsep Ujrah menurut Hukum Islam

Untuk memenuhi tugas mata kuliah Hadits Ekonomi

Yang diampu oleh Ahmad Fauzi, S.Pd, M.E.I

Oleh. Nushaibah Azizah

E20182271

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun