Mohon tunggu...
Sosbud

Konsep Ujrah Menurut Hukum Islam

18 Maret 2019   22:14 Diperbarui: 4 Juli 2021   18:46 4506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Konsep Ujrah Menurut Hukum Islam (unsplash/inaki del olmo)

 Pemberian upah dalam konsep hukum Islam termasuk dalam pembahasan fiqih muamalah. Upah didapatkan oleh seorang pekerja sebagai bentuk imbalan dari majikan atau pemberi kerja atas pekerjaan yang telah diselesaikannya. 

Upah dalam fiqih muamalah juga termasuk dalam istilah ju'alah yang berartikan sebuah keharusan melakukan sesuatu secara mutlak sebagai bayaran tertentu atas suatu pekerjaan tertentu. Sebagian ulama mendefinisikan ju'alahsebagai kewajiban membayar upah tertentu atas pekerjaan yang berat walaupun bayarannya belum pasti. Afzalur Rahman menjelaskan bahwa dalam hukum Islam, upah terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu:

 Upah minimum

 Upah tertinggi

 Upah sebenarnya

             Upah harus berupa mal mutaqawim, yaitu harta yang halal untuk dimanfaatkan. Besarnya upah harus disepakati secara jelas oleh kedua belah pihak. Sedangkan mempekerjakan buruh dengan upah makan merupakan contoh upah yang tidak jelas, karena mengandung unsur jahalah (ketidak-pastian).

Baca juga : Tinjauan Hukum Islam terhadap Arisan Online

Ijarah[2] seperti ini menurut jumhur ulama selain al-Malikiyah, adalah tidak sah. Sedangkan fuqaha' al-Malikiyah menetapkan keabsahan ijarah tersebut sepanjang ukuran upah yang dimaksud dapat diketahui berdasarkan kebiasaan[3]

            Jika kewajiban dari pekerja sudah dipenuhi kepada majikan, maka untuk itu hak pekerja tidak boleh diabaikan tanpa memberikan gaji sesuai waktu yang dijanjikan untuk memenuhi haknya sebagai pekerja. Sepanjang ia tidak menyalahi mengerjakan pekerjaan yang diwajibkan kepadanya karena ia disewa sebagai pekerja, serta diberi gaji. 

Pekerja berhak mendapatkan bayaran gaji secara penuh walau terpaksa terjadi penundaan waktu pembayaran gaji. Namun tidak boleh dikurangi dari jumlah yang diperjanjikan.

Dalam tingkatan tersebut ditetapkan berdasarkan pada prinsip keadilan dalam masyarakat dengan perjanjian yang disepakati bersama baik dalam penentuan besaran upah yang didapatkan ataupun aturan yang lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun