Mohon tunggu...
Nusaibah Ayu Febriani
Nusaibah Ayu Febriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

ur time is limited, don't waste it living someone else's life

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tanggung Jawab Ayah Memberi Nafkah Anak Pasca Perceraian"

1 Juni 2024   11:09 Diperbarui: 1 Juni 2024   11:20 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SKRIPSI "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TANGGUNG JAWAB AYAH MEMBERI NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN

(STUDI KASUS DI DESA BINTOYO, KECAMATAN PADAS, KABUPATEN NGAWI)"

Karya MOCHAMAD ARIF SHOLEH HIDAYAT 

Tahun 2023

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

PENDAHULUAN

Perceraian adalah sebuah fenomena sosial yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan masyarakat. Ketika sebuah pernikahan berakhir, berbagai konsekuensi harus dihadapi oleh kedua belah pihak, terutama yang berkaitan dengan anak-anak. Salah satu isu utama yang muncul adalah tanggung jawab ayah dalam memberikan nafkah kepada anak-anaknya pasca perceraian. Dalam konteks hukum Islam, kewajiban ini diatur secara jelas dan tegas. Namun, implementasi di lapangan sering kali berbeda dengan ketentuan yang ada, sehingga perlu dikaji lebih dalam. Menurut hukum Islam, nafkah anak adalah hak yang harus dipenuhi oleh ayah. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa seorang ayah bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan anak-anaknya, termasuk setelah perceraian terjadi. Pemenuhan nafkah ini mencakup kebutuhan dasar anak seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan. Ketidakmampuan atau kelalaian ayah dalam memenuhi kewajiban ini dapat berdampak negatif pada perkembangan anak baik secara fisik, mental, maupun emosional.

Namun, kenyataan di lapangan sering menunjukkan adanya berbagai kendala dalam pemenuhan kewajiban ini. Salah satunya adalah faktor ekonomi. Tidak jarang, ayah yang telah bercerai mengalami kesulitan finansial yang membuatnya tidak mampu memberikan nafkah yang layak untuk anak-anaknya. Selain itu, ada juga kasus di mana ayah dengan sengaja menghindari tanggung jawabnya, baik dengan alasan pribadi maupun karena adanya konflik dengan mantan istri. Kondisi ini tentu saja memperburuk situasi anak-anak yang menjadi korban utama dari perceraian tersebut.

Di sisi lain, peran hukum dan peraturan yang ada juga sangat penting dalam memastikan bahwa kewajiban nafkah ini dapat dilaksanakan dengan baik. Pemerintah dan lembaga terkait harus mampu menegakkan aturan dengan tegas dan memberikan sanksi yang berat bagi ayah yang lalai dalam memenuhi kewajibannya. Selain itu, perlu adanya mekanisme yang efektif untuk memantau dan mengevaluasi pemenuhan nafkah anak, sehingga hak-hak anak dapat terlindungi dengan maksimal. Selain dari sisi hukum, pendekatan sosial dan psikologis juga sangat dibutuhkan dalam menangani masalah nafkah anak pasca perceraian. Dukungan dari keluarga besar, masyarakat, dan lembaga sosial dapat membantu meringankan beban yang dihadapi oleh anak-anak dan ibu mereka. Konseling dan bimbingan psikologis juga penting untuk membantu anak-anak mengatasi trauma akibat perceraian orang tua mereka, serta untuk memastikan bahwa mereka tetap mendapatkan kasih sayang dan perhatian yang mereka butuhkan untuk tumbuh dan berkembang dengan baik.

Di masyarakat pedesaan seperti di Desa Bintoyo, pengetahuan dan pemahaman tentang hukum Islam, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban nafkah pasca perceraian, masih bervariasi. Beberapa ayah mungkin sepenuhnya memahami dan memenuhi kewajiban mereka, sementara yang lain mungkin menghadapi berbagai kendala dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut.Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pelaksanaan kewajiban nafkah ini antara lain kondisi ekonomi keluarga, tingkat pendidikan, kesadaran hukum, dan dukungan dari lembaga masyarakat atau lembaga hukum. Kondisi ekonomi yang lemah sering kali menjadi alasan utama mengapa beberapa ayah tidak dapat memenuhi kewajiban nafkah mereka. Selain itu, kurangnya pendidikan dan pemahaman tentang hukum Islam juga dapat menyebabkan kelalaian dalam memenuhi tanggung jawab ini. Dalam beberapa kasus, tidak adanya penegakan hukum yang tegas dan efektif juga dapat memperburuk situasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun