Salah satunya adalah terkait dengan kejujuran professional. Guru terikat kewajiban untuk menjalankan tugas dan tanggungjawab profesinya secara jujur.Â
Kejujuran professional penting dimiliki oleh Guru agar dalam menjalankan tugas-tugasnya Guru bertindak dan bersikap professional terhadap peserta didik. Guru mengesampingkan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur pendidikan.
Singkatnya, Pendidikan akan terselenggara secara berkualitas serta memiliki kepercayaan public jika Guru yang memiliki kejujuran professional dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.
Kejujuran profesional yang mesti diperhatikan guru mencakup banyak aspek, salah satunya terkait dengan keharusannya menyampaikan ilmu yang seseungguhnya dan sejujur-jujurnya.Â
Kejujuran dalam memberikan evaluasi pendidikan bagi anak-anak didik juga menjadi perhatian guru. Memberi nilai secara objektif. Â Singkatnya, bagi guru, kejujuran profesional itu penting, dan mesti dipahami dengan benar.
 Kejujuran profesional ini menjadi sangat penting karena dengan mengajarkan ilmu yang sesungguhnya, menilai hasil belajar siswa secara objektif serta mengakui kekeliruan maka guru akan menumbuhkan rasa percaya dalam diri siswa dan masyarakat.
Bentuk-bentuk Kejujuran Profesional Guru
1. Menyampaikan ilmu yang sesunguhnya kepada peserta didik
Sebagai pengajar guru bertanggungjawab untuk menyampaiakn ilmu juga ketrampilan kepada peserta didik. Tentu ilmu yang objektif, yang sudah diterima kebenaran secara objektif . Bukan hasil spekulasi guru. Karena itu guru dituntut untuk memiliki kapasitas keilmuan yang memadai yang terkait dengan bidangnya.
Jika guru matematika maka ia harus sungguh memahami ilmu matematika. Dan ia harus mengajarkan ilmu matematika itu secara objektif: 2 + 2 = 4. Tidak boleh ia mengatakan 5 atau 6. Begitu juga dengan bidang keilmuan lainnya. Simpulnyam secara etik guru berkewajiban untuk menjarkan ilmu yang seseungguhnya.Â
Apalagi bidang keilmuan yang masuk kategori ilmu pasti. Sedangkan ilmu-ilmu sosial selalu terbuka ruang untuk guru untuk memberikan pandangan-pandangan kritis sejauh tidak bertentangan dengan akal sehat.