Mohon tunggu...
Nurwina Aulia
Nurwina Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/ Stain Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau

Semangat terus dan pantang mundur

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pandangan mengenai Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan

24 Mei 2022   20:29 Diperbarui: 1 Juni 2022   15:28 1613
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbuatan pembelaan darurat atau pembelaan terpaksa (noodweer) diatur pada Pasal 49 KUHP, yakni :

  • Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
  • Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh guncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Dalam islam sendiri membunuh sebab ingin membela diri dalam hukum islam itu tidak dipidana ataupun dikenakan sanksi. Hal ini dapat dilakukan jika kita tidak memiliki pilihan lain untuk melarikan diri atau meminta bantuan. Jika kita berada di posisi korban begal, kita mungkin akan melakukan hal yang sama, atau lari sejauh mungkin. 

Seandainya dia tidak membela diri seperti yang dia lakukan, dia kemungkinan besar akan kehilangan nyawa dan harta bendanya di tangan empat begal. Membunuh untuk membela diri dimaafkan jika tidak ada cara lain untuk menghentikan para begal tersebut. Islam sendiri tidak dikenai qishas atau diyat (denda).

Mengenai kasus ini, polisi harus melakukan penyelidikan yang tepat untuk menghindari kesalahan dalam menetapkan dan memberikan hukuman. Sedangkan, membunuh untuk membela diri bukan berarti dibenarkan, karena membunuh atau menghilangkan nyawa seseorang tetap salah dan haram hukumnya. Indonesia adalah negara hukum dan semuanya harus diselesaikan melalui jalur hukum yang baik dan adil. 

Karena dia tidak dapat dikatakan bersalah melakukan pembunuhan sampai putusan pengadilan menyatakan ia bersalah dan melakukan kejahatan, tetapi baru saja ditetapkan sebagai tersangka. Pada dasarnya, mekanisme pembuktian di pengadilan akan membuktikan bersalah atau tidaknya Amaq Sinta.

Dapat dipahami, hukum pidana ialah mencari kebenaran material yang sebenarnya yang harus dituntut dan didakwa. Untuk itu, polisi perlu melakukan penyelidikan dan penyidikkan. Karena itu, untuk membebaskan Amaq Sinta, harus ada bukti, pengakuan, dan keterangan saksi yang akan menentukan hasil keputusan bagi pelaku pembunuhan. 

Karena, dalam hal ini, pemerintah berkewajiban melindungi hak warga dan kehormatan bangsa indonesia. Karena faktanya berbagai tindak kriminalitas, hak mereka sebagai warga negara dan hak asasi mereka tidak terlindungi karena berbagai kejahatan yang terjadi di negara ini. 

Dengan adanya kasus yang terjadi sebaiknya polisi dan seluruh aparat keamanan dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat serta melakukan patroli keliling disekitaran daerah yang rawan tindak kriminalitas, sehingga hal-hal seperti ini kedepannya dapat diminimalisir dan tidak menimbulkan korban kejahatan lainnya.

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun