Mohon tunggu...
Nurwina Aulia
Nurwina Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/ Stain Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau

Semangat terus dan pantang mundur

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pandangan mengenai Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan

24 Mei 2022   20:29 Diperbarui: 1 Juni 2022   15:28 1613
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebulan yang lalu, Minggu, 10 April 2022. Telah terjadi kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal, di Lombok Tengah. Seorang korban begal bernama Amaq Sinta (34) ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia telah dibebaskan dan penyelidikan atas kasus tersebut telah dihentikan. 

Korban begal menjadi tersangka pembunuhan, karena korban dengan sengaja atau tidaknya menyebabkan hilangnya nyawa pelaku begal. Kasus bermula ketika warga menemukan jasad dua orang pria di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. 

Dua dari empat pelaku begal berinisial P (30) dan OWP (21), tewas dan dua lainnya terluka sebagai tersangka. Setelah mengumpulkan bukti dan informasi, penyidik dari Polres Lombok Tengah menjemput Amaq Sinta dari rumahnya. Kemudian menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka pembunuhan. Fenomena korban begal menjadi tersangka memang layak untuk dibahas.

Dalam hal ini terjadi pro dan kontra di masyarakat. Masyarakat mendemo kantor polisi agar Amaq Sinta dapat dibebaskan. Karena mereka menganggap apa yang dilakukan oleh Amaq Sinta adalah hal yang wajar. Bahkan, yang dilakukan oleh korban berawal untuk membela diri tetapi justru berbuntut panjang dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Pembelaan diri adalah hak dan kewajiban yang diberikan oleh undang-undang kepada setiap orang untuk keselamatan dirinya ataupun orang lain, harta benda, serta kehormatannya, yang ingin merusak ataupun merugikan secara melawan hukum.

Dalam hal ini “korban begal dikenakan Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun Pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang” Kata Wakil kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah. (dikutip dari suara.com)

Pada dasarnya menurut asas legalitas, setiap perbuatan tidak dapat dipidana kecuali ada peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Dapat dipahami bahwa setiap perbuatan yang telah ditetapkan ialah perbuatan pidana dalam peraturan perundang-undangan dapat dipidana. 

Pandangan mengenai kasus ini adalah apa yang dilakukan korban hanya untuk membela diri dan tidak ada pembunuhan yang disengaja terhadap begal. Namun, masyarakat perlu waspada dan berhati-hati untuk tidak keluar rumah sendirian setelah jam 10 malam, apalagi melewati jalan yang sepi. Ini untuk menciptakan keamanan bagi kita semua.   

Seorang warga pun menyampaikan pendapatnya mengenai kasus ini, “penjahat itu wajib dilawan, hal itu telah ditunjukkan oleh korban yang berhasil melumpuhkan pelaku begal yang akan mengambil hartanya”. (dikutip dari suara.com)

Berbicara tentang hal ini, saya sangat setuju dengan salah satu warga. Karena pembunuhan yang dilakukan oleh korban begal (Amaq Sinta), membunuh untuk membela diri sehingga pembunuhan itu tidak disengaja. Dalam hukum pidana disebut pembelaan dalam keadaan darurat. 

Namun, ketika kita ingin membela atau melindungi diri sendiri, kita perlu lebih berhati-hati untuk tidak mengambil nyawa orang lain, meskipun niat  kita baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun