Nurvita Dyah Komalasari
(212111098 / HES 5 C)
Mahasiswa prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta.
Disusun guna memenuhi tugas Ujian Akhir Semester mata kuliah Sosiologi Hukum. Dosen pengampu Bapak Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.
1. Berikan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat! Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?
Menurut pendapat Soerjono Soekanto, suatu kaidah hukum dikatakan berhasil atau tidaknya dalam mencapai tujuan tergantung dari apakah pengaruhnya berhasil mengatur sikap perilaku tertentu sehingga sesuai dengan tujuannya atau tidak.
Dan dalam membahas terkait efektivitas hukum yang hidup dalam suatu masyarakat itu berarti kita berbicara mengenai daya kerja hukum dalam mengatur perilaku masyarakat agar sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Untuk itu, faktor-faktor yang dapat mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat yaitu sebagai berikut:
- Kaidah hukum atau peraturan hukumnya
Hukum tidak hanya sebagai alat untuk menjamin tegaknya suatu keadilan, keteraturan, ketentraman, dan ketertiban dalam masyarakat. Sebab selain itu, peranan hukum juga sangat penting guna menjamin adanya kepastian hukum yang hidup ditengah-tengah masyarakat.
- Penegak hukum
Penegak hukum dalam konteks ini ialah hanya bagi seseorang yang terlibat langsung dalam bidang penegakan hukum, seperti yang bekerja pada bidang Kehakiman, Kejaksaan, Kepengacaraan, dan Lembaga Permasyarakatan. Berjalannya suatu hukum juga dipengaruhi oleh sikap dan kepribadian para penegak hukum. Setiap penegak hukum dalam menjalankan tugasnya haruslah memiliki sifat yang berlandaskan pada keadilan dan kebenaran yang dapat secara langsung dirasakan, dilihat, serta diaktualisasikan.
- Sarana dan prasarana
Sarana dan prasarana penting dalam menunjang berjalannya hukum dan aturan dalam masyarakat. Sarana dan prasarana dalam hal ini seperti adanya tenaga manusia yang berpendidikan dan cakap hukum, pengorganisasian yang baik, peralatan yang memadai, dan lainnya.
- Kesadaran hukum masyarakat
Adanya penegakan hukum tentu saja didasari oleh adanya masyarakat. Tanpa adanya masyarakat, hukum tidak dapat merealisasikan apa yang menjadi tujuannya. Dalam hal ini, Â kesadaran masyarakat dibutuhkan untuk menunjang kepatuhan terhadap suatu hukum dan peraturan perundang-undangan. Semakin sadar masyarakat terhadap adanya hukum, maka akan berdampak pula pada berlakunya hukum ditengah masyarakat.
Keempat faktor-faktor tersebut tentunya sangat berperan dalam terwujudnya efektivitas hukum dalam masyarakat. Namun, terlaksananya suatu hukum dilihat juga dari bagaimana karakter para penegak hukum yang efektif dalam menjalankan tugasnya, diantaranya mereka harus memiliki sifat yang:
- Professional
- Jujur
- Mentalitas
- Moralitas
- Mempunyai akhlak yang baik
- Bijaksana
Para penegak hukum juga harus memiliki rasa tanggungjawab yang besar. Dimana penegak hukum akan disebut professional karena terdapat kemampuan dalam dirinya untuk berpikir dan bertindak melampaui hukum tertulis tanpa menciderai nilai-nilai keadilan.
2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?Â
Pendekatan sosiologi mempunyai peran penting dalam usaha menggali makna yang dikehendaki oleh Al-Qur'an. Betapa pentingnya pendekatan sosiologi dalam memahami ajaran-ajaran agama yang sebaiknya diterapkan dalam permasalahan sosial. Dalam hal ini bermaksud untuk mengetahui bagaimana cara pandang suatu bidang keilmuan yang selanjutnya digunakan sebagai bentuk pemahaman agama dalam menjalani setiap perbuatan dan tindakan dalam kehidupan.
Pendekatan sosiologi dalam studi hukum ekonomi syariah mengacu pada perilaku sosial, dalam hal ini salah satunya berkaitan dengan kegiatan bermu'amalah (jual beli). Kegiatan mu'amalah tak bisa terlepas dalam kegiatan perekonomian sehari-hari para warga masyarakat. Mu'amalah merupakan suatu bentuk kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dengan orang lainnya dalam suatu usaha untuk memenuhi kebutuhannya yang berdasarkan pada ajaran Al-Qur'an dan Hadist. Untuk itu, sosiologi membantu mengenai bagaimana cara bertindak dalam melakukan proses mu'amalah antara penjual dan pembeli yang sesuai dengan syariat islam, dan bagaimana etika yang seharusnya diterapakan dalam kegiatan mu'amalah seperti harus bersikap jujur, adil, serta bertujuan guna kemaslahatan bersama.
3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?Â
- Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum
Legal pluralism dapat diartikan sebagai keragaman hukum atau aturan hukum yang lebih dari satu. Sedangkan, sentralisme hukum merupakan suatu kaidah yang menyatakan bahwa hukum sebagai hukum negara yang berlaku untuk semua orang diwilayah negara setempat. Sentralisme hukum memposisikan dirinya diatas daripada kaidah hukum lainnya.
Adanya pluralism tak terlepas dari kritik yang melingkupinya. Pertama, bahwa pluralism hukum dikatakan tidak secara tegas memberi batasan pada hukum yang digunakannya. Dalam hal ini legal pluralism yang mana berarti keragaman hukum akan sangat kesulitan jika dipaksa untuk mengikuti aturan hukum negara yang satu, mereka justru menempatkan pada prinsip keseimbangan dalam bermasyarakat. Kedua, bahwa pluralism hukum kurang dalam memperhatikan faktor sosio-ekonomi makro yang mempengaruhi adanya sentralisme hukum dan pluralism hukum. Ketiga, bahwa pluralism hukum dianggap hanya digunakan sebagai alat untuk memahami kenyataan hukum dalam masyarakat saja, ia tidak menawarkan terkait konsep sebagai antesis hukum negara.
- Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia
Progressive law menyatakan bahwa hukum untuk manusia dan rakyat, bukan sebaliknya. Hal tersebut bertentangan dengan penganut teori hukum yang beranggapan bahwa hukum ialah peraturan yang bersumber pada norma yang berlaku dan disandarkan pada asas hukum yang teratur. Untuk itu, adanya unsur manusia tidak menjadi penentu dalam hukum sebab manusia sejatinya hidup dalam sistem hukum yang harus mereka patuhi dan laksanakan.
Pandangan lain menyatakan bahwa progressive law tidak mengacu pada kajian obyek hukum yang termaktub dalam sistem hukum, serta terdapat pula permasalahan mengenai penegakan hukum progressive. Masyarakat Indonesia yang masih menganut sentralisme hukum, hierarki dan positivisasi dalam menegakkan hukum, itu akan memberikan tantangan bagi progressive law agar konsep progressive law dapat menjadi paradigma hukum dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engineering, socio-legal studies, legal pluralism. Â
- Law and social control
Konsep law and social control dimana hukum dijadikan sebagai kontrol sosial atau pengendali sosial yang digunakan guna membantu mengendalikan perilaku dan tingkah laku masyarakat agar tidak bertentangan dengan kaidah hukum dan peraturan yang berlaku. Tingkah laku yang dimaksud ialah berupa sesuatu perbuatan yang menyimpang dari aturan hukum.
Menurut saya, Law and social control penting diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, dimana hal tersebut akan membantu dalam pengendalian tingkah laku sosial agar tidak menyalahi aturan, dan untuk mempertegas adanya alat kontrol sosial di masyarakat maka dibutuhkan adanya sanksi bagi para pelanggar yang melanggar aturan hukum dalam masyarakat dengan tujuan agar masyarakat dapat lebih mentaati aturan hukum sehingga terwujudlah keadilan dan ketentraman masyarakat.
- Law as tool of engineering
Law as tool of engineering dimaknai sebagai hukum sebagai alat rekayasa sosial yang bertujuan untuk membawa perubahan dalam masyarakat menuju kedalam sesuatu yang lebih baik.
Menurut saya, dalam hal ini perubahan yang dimaksud ialah dengan merubah pola pemikiran masyarakat untuk dapat lebih mengokohkan kebiasaan menjadi sesuatu lebih diyakini berdasarkan peraturan yang berlaku. Hukum dan masyarakat juga memiliki keterkaitan, dimana tercermin dari adanya peraturan hukum yang mengatur segala perilaku masyarakat sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam pengaplikasian aturan hukum.
- Socio-legal studies
Socio-legal studies dapat dimaknai sebagai hukum ialah gejala sosial yang terletak pada konteks sosial yang mana socio-legal studies terletak pada studi hukum dengan pendekatan ilmu sosial yang luas. Oleh sebab itu, hukum tidak mungkin bekerja dengan sendirinya meskipun ia dilengkapi dengan norma, asas, dan institusi yang menyertainya.
Menurut saya, Socio-legal studies sangat diperlukan bagi usaha untuk menunjang kinerja sistem hukum agar lebih baik kedepannya. Selain itu, dapat juga difungsikan sebagai kajian guna membantu menangani permasalahan-permasalahan yang terjadi.
- Legal pluralism
Legal pluralism diartikan sebagai adanya keragaman hukum atau hadirnya lebih dari satu hukum yang berada pada lingkungan sosial masyarakat.
Menurut saya, Legal Pluralisme merupakan sebuah pemahaman yang sudah melekat dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Bangsa Indonesia memiliki beragam agama, suku, budaya, bahasa, dan ras sehingga memunculkan suatu aturan hukum yang lebih dari satu, seperti adanya hukum adat, hukum islam dan hukum barat. Ketiganya saling berhubungan demi mewujudkan adanya keadilan dan kemaslahatan bangsa. Namun, beragamnya pemahaman yang ada di Indonesia tak serta merta membuat bangsa pecah, justru dengan banyaknya pemahaman akan melatih rasa toleransi untuk hidup berdampingan dengan masyarakat yang berbeda-beda pemahaman.
5. Apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum, apa yang akan anda kembangkan ke depan?
Sosiologi Hukum adalah sebuah ilmu yang penting untuk dipelajari. Untuk itu, setelah saya mempelajari beragam kajian mengenai Sosiologi Hukum, saya dapat mengerti dan memahami bahwa betapa pentingnya Sosiologi Hukum ini dalam kaitannya dengan bagaimana cara bersikap, berperilaku, bertingkah laku dalam kehidupan sosial masyarakat sehari-harinya. Dan dengannya menjadikan saya sadar bahwa dalam berperilaku di masyarakat itu ada aturan yang mendasarinya yang akan membantu dalam perwujudan keadilan, keseimbangan, dan ketertiban masyarakat.
Untuk kedepannya, mungkin saya akan lebih banyak melakukan sosialisasi kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku dan menegaskan kepada warga masyarakat bahwa hukum itu penting untuk ditegakkan demi terwujudnya tujuan bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H