Mohon tunggu...
Nurvita Dyah Komalasari
Nurvita Dyah Komalasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa program studi Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Paradigma Sosiologi Hukum sebagai Ilmu dalam Masyarakat

5 Desember 2023   19:19 Diperbarui: 5 Desember 2023   19:47 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keempat faktor-faktor tersebut tentunya sangat berperan dalam terwujudnya efektivitas hukum dalam masyarakat. Namun, terlaksananya suatu hukum dilihat juga dari bagaimana karakter para penegak hukum yang efektif dalam menjalankan tugasnya, diantaranya mereka harus memiliki sifat yang:

  • Professional
  • Jujur
  • Mentalitas
  • Moralitas
  • Mempunyai akhlak yang baik
  • Bijaksana

Para penegak hukum juga harus memiliki rasa tanggungjawab yang besar. Dimana penegak hukum akan disebut professional karena terdapat kemampuan dalam dirinya untuk berpikir dan bertindak melampaui hukum tertulis tanpa menciderai nilai-nilai keadilan.

2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah? 

Pendekatan sosiologi mempunyai peran penting dalam usaha menggali makna yang dikehendaki oleh Al-Qur'an. Betapa pentingnya pendekatan sosiologi dalam memahami ajaran-ajaran agama yang sebaiknya diterapkan dalam permasalahan sosial. Dalam hal ini bermaksud untuk mengetahui bagaimana cara pandang suatu bidang keilmuan yang selanjutnya digunakan sebagai bentuk pemahaman agama dalam menjalani setiap perbuatan dan tindakan dalam kehidupan.

Pendekatan sosiologi dalam studi hukum ekonomi syariah mengacu pada perilaku sosial, dalam hal ini salah satunya berkaitan dengan kegiatan bermu'amalah (jual beli). Kegiatan mu'amalah tak bisa terlepas dalam kegiatan perekonomian sehari-hari para warga masyarakat. Mu'amalah merupakan suatu bentuk kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dengan orang lainnya dalam suatu usaha untuk memenuhi kebutuhannya yang berdasarkan pada ajaran Al-Qur'an dan Hadist. Untuk itu, sosiologi membantu mengenai bagaimana cara bertindak dalam melakukan proses mu'amalah antara penjual dan pembeli yang sesuai dengan syariat islam, dan bagaimana etika yang seharusnya diterapakan dalam kegiatan mu'amalah seperti harus bersikap jujur, adil, serta bertujuan guna kemaslahatan bersama.

3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia? 

  • Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum

Legal pluralism dapat diartikan sebagai keragaman hukum atau aturan hukum yang lebih dari satu. Sedangkan, sentralisme hukum merupakan suatu kaidah yang menyatakan bahwa hukum sebagai hukum negara yang berlaku untuk semua orang diwilayah negara setempat. Sentralisme hukum memposisikan dirinya diatas daripada kaidah hukum lainnya.

Adanya pluralism tak terlepas dari kritik yang melingkupinya. Pertama, bahwa pluralism hukum dikatakan tidak secara tegas memberi batasan pada hukum yang digunakannya. Dalam hal ini legal pluralism yang mana berarti keragaman hukum akan sangat kesulitan jika dipaksa untuk mengikuti aturan hukum negara yang satu, mereka justru menempatkan pada prinsip keseimbangan dalam bermasyarakat. Kedua, bahwa pluralism hukum kurang dalam memperhatikan faktor sosio-ekonomi makro yang mempengaruhi adanya sentralisme hukum dan pluralism hukum. Ketiga, bahwa pluralism hukum dianggap hanya digunakan sebagai alat untuk memahami kenyataan hukum dalam masyarakat saja, ia tidak menawarkan terkait konsep sebagai antesis hukum negara.

  • Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia

Progressive law menyatakan bahwa hukum untuk manusia dan rakyat, bukan sebaliknya. Hal tersebut bertentangan dengan penganut teori hukum yang beranggapan bahwa hukum ialah peraturan yang bersumber pada norma yang berlaku dan disandarkan pada asas hukum yang teratur. Untuk itu, adanya unsur manusia tidak menjadi penentu dalam hukum sebab manusia sejatinya hidup dalam sistem hukum yang harus mereka patuhi dan laksanakan.

Pandangan lain menyatakan bahwa progressive law tidak mengacu pada kajian obyek hukum yang termaktub dalam sistem hukum, serta terdapat pula permasalahan mengenai penegakan hukum progressive. Masyarakat Indonesia yang masih menganut sentralisme hukum, hierarki dan positivisasi dalam menegakkan hukum, itu akan memberikan tantangan bagi progressive law agar konsep progressive law dapat menjadi paradigma hukum dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engineering, socio-legal studies, legal pluralism.  

  • Law and social control

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun