Konsep law and social control dimana hukum dijadikan sebagai kontrol sosial atau pengendali sosial yang digunakan guna membantu mengendalikan perilaku dan tingkah laku masyarakat agar tidak bertentangan dengan kaidah hukum dan peraturan yang berlaku. Tingkah laku yang dimaksud ialah berupa sesuatu perbuatan yang menyimpang dari aturan hukum.
Menurut saya, Law and social control penting diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, dimana hal tersebut akan membantu dalam pengendalian tingkah laku sosial agar tidak menyalahi aturan, dan untuk mempertegas adanya alat kontrol sosial di masyarakat maka dibutuhkan adanya sanksi bagi para pelanggar yang melanggar aturan hukum dalam masyarakat dengan tujuan agar masyarakat dapat lebih mentaati aturan hukum sehingga terwujudlah keadilan dan ketentraman masyarakat.
- Law as tool of engineering
Law as tool of engineering dimaknai sebagai hukum sebagai alat rekayasa sosial yang bertujuan untuk membawa perubahan dalam masyarakat menuju kedalam sesuatu yang lebih baik.
Menurut saya, dalam hal ini perubahan yang dimaksud ialah dengan merubah pola pemikiran masyarakat untuk dapat lebih mengokohkan kebiasaan menjadi sesuatu lebih diyakini berdasarkan peraturan yang berlaku. Hukum dan masyarakat juga memiliki keterkaitan, dimana tercermin dari adanya peraturan hukum yang mengatur segala perilaku masyarakat sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam pengaplikasian aturan hukum.
- Socio-legal studies
Socio-legal studies dapat dimaknai sebagai hukum ialah gejala sosial yang terletak pada konteks sosial yang mana socio-legal studies terletak pada studi hukum dengan pendekatan ilmu sosial yang luas. Oleh sebab itu, hukum tidak mungkin bekerja dengan sendirinya meskipun ia dilengkapi dengan norma, asas, dan institusi yang menyertainya.
Menurut saya, Socio-legal studies sangat diperlukan bagi usaha untuk menunjang kinerja sistem hukum agar lebih baik kedepannya. Selain itu, dapat juga difungsikan sebagai kajian guna membantu menangani permasalahan-permasalahan yang terjadi.
- Legal pluralism
Legal pluralism diartikan sebagai adanya keragaman hukum atau hadirnya lebih dari satu hukum yang berada pada lingkungan sosial masyarakat.
Menurut saya, Legal Pluralisme merupakan sebuah pemahaman yang sudah melekat dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Bangsa Indonesia memiliki beragam agama, suku, budaya, bahasa, dan ras sehingga memunculkan suatu aturan hukum yang lebih dari satu, seperti adanya hukum adat, hukum islam dan hukum barat. Ketiganya saling berhubungan demi mewujudkan adanya keadilan dan kemaslahatan bangsa. Namun, beragamnya pemahaman yang ada di Indonesia tak serta merta membuat bangsa pecah, justru dengan banyaknya pemahaman akan melatih rasa toleransi untuk hidup berdampingan dengan masyarakat yang berbeda-beda pemahaman.
5. Apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum, apa yang akan anda kembangkan ke depan?
Sosiologi Hukum adalah sebuah ilmu yang penting untuk dipelajari. Untuk itu, setelah saya mempelajari beragam kajian mengenai Sosiologi Hukum, saya dapat mengerti dan memahami bahwa betapa pentingnya Sosiologi Hukum ini dalam kaitannya dengan bagaimana cara bersikap, berperilaku, bertingkah laku dalam kehidupan sosial masyarakat sehari-harinya. Dan dengannya menjadikan saya sadar bahwa dalam berperilaku di masyarakat itu ada aturan yang mendasarinya yang akan membantu dalam perwujudan keadilan, keseimbangan, dan ketertiban masyarakat.
Untuk kedepannya, mungkin saya akan lebih banyak melakukan sosialisasi kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku dan menegaskan kepada warga masyarakat bahwa hukum itu penting untuk ditegakkan demi terwujudnya tujuan bangsa.