Artikel ini ditulis oleh Nurvita Dyah Komalasari (212111098 / HES 5 C)
Mahasiswa program studi Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta.
Identitas Buku
Judul : Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik
Penulis : Muhammad Julijanto, dkk
Penerbit : Gerbang Media Aksara
Tahun Terbit : 2022
Pada bagian ini, penulis melakukan review salah satu bab dari buku yang berjudul "Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik". Bab yang dimaksud ialah mengenai BAB I : Ekonomi Syariah sebagai Bidang Kajian Hukum (Hlm. 1-41)
Dalam pembahasan mengenai Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik, terdapat kaidah mengenai hukum islam. Dimana hukum islam sendiri meliputi hukum tentang akidah, akhlak, dan hukum amaliah. Istilah yang sering digunakan dalam hukum islam ialah syariah dan fikih. Syariah dan fikih memiliki hubungan yang saling berkaitan.
Adanya kondisi dan budaya di setiap tempat membawa pada hukum islamnya masing-masing. Untuk itu, perkembangan hukum islam juga sangat dipengaruhi oleh keberadaan umat islam dalam menjalankan hukum agamanya. Fikih dalam hukum islam senantiasa melingkupi kehidupan masyarakat dengan membantu pengaturan mengenai ibadah, ekonomi, pemerintah, dan lainnya.
Upaya memositifkan hukum islam di Indonesia disebut dengan institusionalisasi atau legislasi hukum islam. Upaya tersebut berkaitan pula dengan tujuan sistem hukum publik yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau kejahatan. Demikian dengan politik dalam hukum ekonomi syariah yang didalamnya menjelaskan mengenai dinamika politik pertumbuhan hukum ekonomi syariah.