Mohon tunggu...
Nurvita Dyah Komalasari
Nurvita Dyah Komalasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa program studi Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Bab 1 Ekonomi Syariah sebagai Bidang Kajian Hukum, Buku "Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik"

29 Oktober 2023   20:35 Diperbarui: 30 Oktober 2023   19:52 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perekonomian syariah selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat. Wujudnya dapat kita lihat dengan adanya lembaga keuangan syariah. Namun, lembaga keuangan syariah juga mengalami rintangan dalam perkembangannya, seperti masalah permodalan, integritas sumber daya manusia, pemanfaatan produk keuangan syariah, dll. 

Rintangan yang selalu datang terus-menerus hendaknya mendapat keseimbangan mengenai solusi untuk mengatasinya, seperti dengan perumusan kepentingan yang dapat dibuat road map masa depan ekonomi islam, mengembangkan wacana ekonomi islam yang lebih kreatif, meningkatkan sosialisasi pada stakeholder, dan sebagainya. 

Selain itu, adanya salah satu kebijakan pemerintah yaitu mengenai politik hukum ekonomi syariah berusaha mengatur aktivitas perekonomian yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan prinsip syariah. Hukum yang berlaku mengenai ekonomi syariah salah satunya diatur dalam UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, perubahan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang menjadi landasan dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah.

Pemerintah juga terus mengupayakan dan mempertimbangkan mengenai regulasi hukum ekonomi syariah dengan disertai dinamika politik sosial masyarakat yang terus berkembang. Dari segi implementasi sosiologis, pengaturan tentang ekonomi syariah yaitu UU Perbankan Syariah No.21 Tahun 2008 masih menyisakan hambatan, seperti dalam tahap yuridis yang terus mengupayakan bagaimana hukum tertulis dapat berjalan dan ditegakkan dalam masyarakat tentulah bergantung pada politik hukum ekonomi syariah itu sendiri.

Dalam hukum yang berlaku di Indonesia, hukum islam dalam hukum nasional merupakan perjuangan eksistensi yang berupaya merumuskan kondisi hukum nasional dari masa ke masa. Hukum islam tidak hanya mengenai suatu perintah dan larangan saja, akan tetapi juga mengenai cara bertindak, berakhlak, bertanggungjawab dalam menjalani kebiasaan di masyarakat. 

Hukum islam adalah hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Hidupnya hukum islam ditengah masyarakat disertai beberapa alasan, seperti dalam alasan filosofis, hukum islam merupakan pandangan hidup umat islam. Alasan sosiologis, hukum islam merupakan cita-cita hukum masyarakat yang berlandaskan prinsip syariah. Dan, alasan yuridis, hukum islam terdapat dalam pasal 24, 25, dan 29 UUD 1945.

Hukum islam menjadi sumber hukum nasional bersama dengan hukum barat dan hukum adat. Adanya hukum ekonomi syariah dalam hukum islam juga terus mengalami perkembangan yang pesat. Pesatnya perkembangan pembangunan hukum ekonomi syariah didasari adanya peraturan hukum yang valid, aparatur pelaksana hukum yang adil dan sarana prasarana hukum yang memadai, serta kepatuhan masyarakat tentang hukum. Hukum ekonomi syariah juga berkembang dalam tata hukum nasional yang mana dapat dilihat implementasinya dari banyaknya lembaga perekonomian yang berlandaskan prinsip syariah.

Prinsip mengenai ekonomi islam terbagi menjadi 2, yaitu prinsip utama, yang dijadikan landasan bermuamalah. Dan prinsip derivatif, yang dijadikan pilar dalam bermuamalah. Kedua prinsip tersebut sebagai alasan dalam membentuk perilaku islam dalam berbisnis dan membentuk akhlak seseorang yang diharapkan dapat terus sejalan dengan prinsip syariah.

Dalam ekonomi islam, perbuatan investasi harus terbebas dari riba, dan gharar (ketidakpastian). Untuk menghindari riba dan gharar terdapat solusi yang menyertainya yaitu dengan adanya konsep Economic Value of Time atau sistem operasional dalam keuangan islam yang harus memenuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan. Economic Value of Time ialah sebutan bagi waktu yang memiliki waktu ekonomis, bukan uang yang memiliki nilai waktu. Dalam ekonomi islam, diharapkan tidak terjadi buble economic yang akan membuat perekonomian negara rapuh. Untuk itu, sistem perekonomian yang bebas dari riba, gharar, serta telah memenuhi konsep Economic Value of Time akan berdampak pada sektor riil yang juga mencerminkan sektor berbasis moneter.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun