Mohon tunggu...
Nurvita Dyah Komalasari
Nurvita Dyah Komalasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa program studi Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Bab 1 Ekonomi Syariah sebagai Bidang Kajian Hukum, Buku "Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik"

29 Oktober 2023   20:35 Diperbarui: 30 Oktober 2023   19:52 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artikel ini ditulis oleh Nurvita Dyah Komalasari (212111098 / HES 5 C)

Mahasiswa program studi Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta.

Identitas Buku

Judul : Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik

Penulis : Muhammad Julijanto, dkk

Penerbit : Gerbang Media Aksara

Tahun Terbit : 2022

Pada bagian ini, penulis melakukan review salah satu bab dari buku yang berjudul "Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik". Bab yang dimaksud ialah mengenai BAB I : Ekonomi Syariah sebagai Bidang Kajian Hukum (Hlm. 1-41)

Dalam pembahasan mengenai Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik, terdapat kaidah mengenai hukum islam. Dimana hukum islam sendiri meliputi hukum tentang akidah, akhlak, dan hukum amaliah. Istilah yang sering digunakan dalam hukum islam ialah syariah dan fikih. Syariah dan fikih memiliki hubungan yang saling berkaitan.

Adanya kondisi dan budaya di setiap tempat membawa pada hukum islamnya masing-masing. Untuk itu, perkembangan hukum islam juga sangat dipengaruhi oleh keberadaan umat islam dalam menjalankan hukum agamanya. Fikih dalam hukum islam senantiasa melingkupi kehidupan masyarakat dengan membantu pengaturan mengenai ibadah, ekonomi, pemerintah, dan lainnya.

Upaya memositifkan hukum islam di Indonesia disebut dengan institusionalisasi atau legislasi hukum islam. Upaya tersebut berkaitan pula dengan tujuan sistem hukum publik yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau kejahatan. Demikian dengan politik dalam hukum ekonomi syariah yang didalamnya menjelaskan mengenai dinamika politik pertumbuhan hukum ekonomi syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun