Mohon tunggu...
Nurus Syifa Al Hamidah
Nurus Syifa Al Hamidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jurusan Hukum Ekonomi Syariah - STIS Al Wafa Bogor

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Akibat Tidak Menyantumkan Harga Produk di Rak, Pelaku Usaha Dapat Dikenakan UUPK

4 Januari 2023   22:41 Diperbarui: 4 Januari 2023   22:47 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Swalayan menurut KBBI adalah pelayanan sendiri oleh pembeli karena perusahaan tidak menyediakan pramuniaga. Istilah lain mengartikan swalayan adalah tempat perbelanjaan berbentuk toko yang menyediakan berbagai macam kebutuhan, seperti makanan, minuman, buah-buahan, peralatan rumah tangga, dan lainnya.

Namun, ada permasalahan yang kerap terjadi di beberapa toko swalayan. Biasanya permasalahan mengenai kelalaian dalam memasang label harga di rak barang. Kesalahan kecil seperti ini dapat membuat pelaku usaha dikenakan pasal Undang-undang Perlindungan Konsumen. Dimana konsumen menjadi tidak tercapai haknya untuk mendapatkan informasi harga yang jelas.

Pengertian Konsumen dan Perlindungan Hukum

Konsumen merupakan pemakai atau pengguna dari suatu produk barang maupun jasa. Sebagai pengguna produk barang atau jasa, sudah barang tentu konsumen memiliki hak-hak khusus yang harus dilindungi. Dan hak-hak tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Posisi konsumen yang cenderung lebih rendah dibandingkan dengan produsen atau pelaku usaha, yang menyebabkan hak-haknya rentan untuk dilanggar. Salah satu pelanggaran hak konsumen yang sering kali terjadi, yaitu pelanggaran terhadap hak atas informasi yang benar. Hal ini berkaitan dengan informasi harga yang tertera pada label rak barang, yang sering kali ditemukan perbedaan dengan harga yang dikenakan pada saat pembayaran di kasir. Perbedaan harga tersebut tentunya menimbulkan kerugian bagi konsumen karena biaya yang dikeluarkan melebihi beban yang telah diperhitungkan sebelumnya.

Berdasarkan hal tersebut, lantas apa perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-undang Perlindungan Konsumen kepada konsumen terhadap harga? Apakah perlindungan yang diberikan oleh pihak pelaku usaha kepada konsumen sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Perlindungan Konsumendan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan? Apa saja hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha?

Sebelum membahas undang-undang yang berkaitan, penulis akan mengawali dengan pengertian perlindungan hukum. Jadi, apa sih yang dimaksud dengan perlindungan hukum dan perlindungan konsumen?

Perlindungan hukum merupakan gambaran dari bekerjanya fungsi hukum untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum, yakni: keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada subjek hukum sesuai dengan aturan hukum, yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, serta baik yang secara tertulis maupun tidak tertulis dalam rangka menegakkan peraturan hukum.

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Perlindungan konsumen memiliki cakupan yang luas, meliputi perlindungan konsumen terhadap barang dan jasa, yang berawal dari tahap kegiatan untuk mendapatkan barang dan jasa hingga sampai akibat dari pemakaian barang dan/atau jasa tersebut. Cakupan perlindungan konsumen dapat dibedakan dalam dua aspek, yakni:

1. Perlindungan terhadap kemungkinan barang yang diserahkan kepada konsumen tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati.

2. Perlindungan terhadap diberlakukannya syarat-syarat yang tidak adil kepada konsumen.

Perbuatan Yang Dilarang Pelaku Usaha

Penulis mengambil pasal-pasal yang berkaitan dengan ketidaksesuaian harga produk di rak dan di kasir.

Berdasarkan Pasal 10 Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 berbunyi:

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai : harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa; Kegunaan suatu barang dan/atau jasa; kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa; tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan; bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.

Hak-hak Konsumen

Terdapat rumusan 9 (sembilan) hak konsumen berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen, diantaranya:

1) Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa;

2) Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

3) Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

4) Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

5) Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

6) Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

7) Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

8) Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

9) Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Pelaku Usaha

Sebagai konsekuensi dari adanya hak konsumen, maka para pelaku usaha dibebani dengan kewajiban yang harus dipenuhi dalam menjalankan usahanya. Pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah :

a) Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;

b) Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;

c) Memperlakukan dan melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

d) Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;

e) Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, da/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas berang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;

f) Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

g) Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Sampai disini, sudah dapat dipahami dengan jelas bahwa kewajiban dari pelaku usaha merupakan hak dari konsumen yang harus dipenuhi dan dilindungi oleh hukum. Tingkat kesadaran hak-hak konsumen masih sangat rendah. Maka, hukum perlindungan konsumen perlu diketahui oleh setiap pelaku usaha.

Dapat disimpulkan, perlindungan hukum dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen adalah :

1. Perlindungan hukum yang bersifat preventif (pencegahan) dapat ditemukan dalam Pasal 4 huruf (b) dan (c) yang mengatur mengenai hak atas informasi yang benar, Pasal 7 huruf (c) tentang kewajiban pelaku usaha, serta Pasal 10 huruf (a) yang mengatur tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha terhadap konsumen;

2. Perlindungan hukum yangbersifat represif (penyelesaian sengketa), diatur dalam Pasal 19 yang mengatur mengenai ganti rugi, Pasal 45, 47 dan Pasal 48 yang mengatur tentang penyelesaian sengketa di luar pengadilan maupun penyelesaian sengketa melalui pengadilan.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan pengusaha mencantumkan harga pada barang atau jasa yang mereka perjualbelikan secara jelas, mudah dibaca dan dilihat oleh konsumen, mengenai permasalahan tidak dicantumkannya label harga pada produk yang diperdagangkan oleh pelaku usaha. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendag RI) Nomor 35/M-DAG/PER/7/2013 Tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa Yang Diperdagangkan.

Penulis menyarankan bagi konsumen, sebaiknya dapat lebih bijak dan teliti saat melakukan transaksi jual beli produk barang maupun jasa yang hendak dikonsumsinya, khususnya tentang informasi atas harga produk/barang. Selain itu konsumen diharapkan dapat bersikap lebih kritis dalam bertindak dan berusaha untuk memperoleh hak-hak serta kepentingannya.

Kemudian bagi pihak pelaku usaha, sebaiknya bisa meningkatkan pelayanan terhadap konsumen dengan cara pengelolaan sistem manajemen yang lebih baik dan bisa belajar dari kesalahan, seperti apabila ada kenaikan harga agar secepatnya diberitahukan kepada karyawan yang bertugas untuk terlebih dahulu mengganti harga yang ada di rak barang sebelum mengganti daftar harga yang ada di komputer kasir. Selain itu, diharapkan agar pelaku usaha dalam menjalankan bisnis/usahanya tidak hanya sekedar mencari keuntungan semata tetapi juga mengutamakan hak konsumen sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Dan yang terakhir bagi pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, sebaiknya lebih aktif lagi dalam melakukan sosialisasi guna menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat atas hak dan kewajibannya sebagai konsumen serta dapat memperingatkan konsumen agar lebih berhati-hati dalam menyerap informasi ketika akan melakukan transaksi jual beli.

Penulis berharap dengan adanya perlindungan hukum konsumen yang bersifat preventif dan represif, dapat mengurangi terjadinya kesalahpahaman dalam jual beli antara konsumen dan pelaku usaha. Hal ini perlu disosialisasikan lebih lanjut agar konsumen tidak dirugikan dan pelaku usaha semakin meningkatkan kredibilitas dalam berwirausaha.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun