Mohon tunggu...
Nurus Syifa Al Hamidah
Nurus Syifa Al Hamidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jurusan Hukum Ekonomi Syariah - STIS Al Wafa Bogor

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Akibat Tidak Menyantumkan Harga Produk di Rak, Pelaku Usaha Dapat Dikenakan UUPK

4 Januari 2023   22:41 Diperbarui: 4 Januari 2023   22:47 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

6) Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

7) Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

8) Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

9) Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Pelaku Usaha

Sebagai konsekuensi dari adanya hak konsumen, maka para pelaku usaha dibebani dengan kewajiban yang harus dipenuhi dalam menjalankan usahanya. Pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah :

a) Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;

b) Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;

c) Memperlakukan dan melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

d) Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;

e) Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, da/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas berang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun