Mohon tunggu...
Nurus Syifa Al Hamidah
Nurus Syifa Al Hamidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jurusan Hukum Ekonomi Syariah - STIS Al Wafa Bogor

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Akibat Tidak Menyantumkan Harga Produk di Rak, Pelaku Usaha Dapat Dikenakan UUPK

4 Januari 2023   22:41 Diperbarui: 4 Januari 2023   22:47 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

f) Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

g) Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Sampai disini, sudah dapat dipahami dengan jelas bahwa kewajiban dari pelaku usaha merupakan hak dari konsumen yang harus dipenuhi dan dilindungi oleh hukum. Tingkat kesadaran hak-hak konsumen masih sangat rendah. Maka, hukum perlindungan konsumen perlu diketahui oleh setiap pelaku usaha.

Dapat disimpulkan, perlindungan hukum dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen adalah :

1. Perlindungan hukum yang bersifat preventif (pencegahan) dapat ditemukan dalam Pasal 4 huruf (b) dan (c) yang mengatur mengenai hak atas informasi yang benar, Pasal 7 huruf (c) tentang kewajiban pelaku usaha, serta Pasal 10 huruf (a) yang mengatur tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha terhadap konsumen;

2. Perlindungan hukum yangbersifat represif (penyelesaian sengketa), diatur dalam Pasal 19 yang mengatur mengenai ganti rugi, Pasal 45, 47 dan Pasal 48 yang mengatur tentang penyelesaian sengketa di luar pengadilan maupun penyelesaian sengketa melalui pengadilan.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan pengusaha mencantumkan harga pada barang atau jasa yang mereka perjualbelikan secara jelas, mudah dibaca dan dilihat oleh konsumen, mengenai permasalahan tidak dicantumkannya label harga pada produk yang diperdagangkan oleh pelaku usaha. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendag RI) Nomor 35/M-DAG/PER/7/2013 Tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa Yang Diperdagangkan.

Penulis menyarankan bagi konsumen, sebaiknya dapat lebih bijak dan teliti saat melakukan transaksi jual beli produk barang maupun jasa yang hendak dikonsumsinya, khususnya tentang informasi atas harga produk/barang. Selain itu konsumen diharapkan dapat bersikap lebih kritis dalam bertindak dan berusaha untuk memperoleh hak-hak serta kepentingannya.

Kemudian bagi pihak pelaku usaha, sebaiknya bisa meningkatkan pelayanan terhadap konsumen dengan cara pengelolaan sistem manajemen yang lebih baik dan bisa belajar dari kesalahan, seperti apabila ada kenaikan harga agar secepatnya diberitahukan kepada karyawan yang bertugas untuk terlebih dahulu mengganti harga yang ada di rak barang sebelum mengganti daftar harga yang ada di komputer kasir. Selain itu, diharapkan agar pelaku usaha dalam menjalankan bisnis/usahanya tidak hanya sekedar mencari keuntungan semata tetapi juga mengutamakan hak konsumen sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Dan yang terakhir bagi pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, sebaiknya lebih aktif lagi dalam melakukan sosialisasi guna menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat atas hak dan kewajibannya sebagai konsumen serta dapat memperingatkan konsumen agar lebih berhati-hati dalam menyerap informasi ketika akan melakukan transaksi jual beli.

Penulis berharap dengan adanya perlindungan hukum konsumen yang bersifat preventif dan represif, dapat mengurangi terjadinya kesalahpahaman dalam jual beli antara konsumen dan pelaku usaha. Hal ini perlu disosialisasikan lebih lanjut agar konsumen tidak dirugikan dan pelaku usaha semakin meningkatkan kredibilitas dalam berwirausaha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun