Perbuatan Yang Dilarang Pelaku Usaha
Penulis mengambil pasal-pasal yang berkaitan dengan ketidaksesuaian harga produk di rak dan di kasir.
Berdasarkan Pasal 10 Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 berbunyi:
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai : harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa; Kegunaan suatu barang dan/atau jasa; kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa; tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan; bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
Hak-hak Konsumen
Terdapat rumusan 9 (sembilan) hak konsumen berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen, diantaranya:
1) Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa;
2) Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3) Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4) Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5) Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;