Mohon tunggu...
Nurus Syifa Al Hamidah
Nurus Syifa Al Hamidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jurusan Hukum Ekonomi Syariah - STIS Al Wafa Bogor

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Akibat Tidak Menyantumkan Harga Produk di Rak, Pelaku Usaha Dapat Dikenakan UUPK

4 Januari 2023   22:41 Diperbarui: 4 Januari 2023   22:47 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perbuatan Yang Dilarang Pelaku Usaha

Penulis mengambil pasal-pasal yang berkaitan dengan ketidaksesuaian harga produk di rak dan di kasir.

Berdasarkan Pasal 10 Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 berbunyi:

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai : harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa; Kegunaan suatu barang dan/atau jasa; kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa; tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan; bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.

Hak-hak Konsumen

Terdapat rumusan 9 (sembilan) hak konsumen berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen, diantaranya:

1) Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa;

2) Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

3) Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

4) Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

5) Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun