Mohon tunggu...
nurul rizkia
nurul rizkia Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - calon tenaga kesehatan

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Peran dan Fungsi Perawat untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

22 Mei 2019   21:10 Diperbarui: 20 April 2021   16:46 15828
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal ini membutuhkan lingkungan perawatan yang berpusat pada klien secara kolaboratif untuk memberikan pelayanan yang aman dan berkualitas dengan hasil positif kepada pasien.

Peran selanjutnya yaitu perawat sebagai agent of change. Perawat bertindak sebagai agen perubahan ketika perawat membantu klien untuk melakukan modifikasi perilaku mereka dan perubahan suatu sistem pelayanan kesehatan. 

Selain itu perawat juga menghadapi perubahan sistem perawatan kesehatan, seperti perubahan teknologi, perubahan populasi usia klien, dan perubahan pengobatan (Kozier, 2016).

Setiap profesi kesehatan mempunyai peran dan fungsinya masing-masing dalam memberikan pelayanan kesehatan. Perawat sebagai salah satu profesi kesehatan pun mempunyai andil untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. 

Peran dan fungsi inilah yang harus diperhatikan untuk memahami batas-batas peran masing-masing profesi dalam pemberian pelayanan kesehatan sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau ketidakjelasan peran masing-masing profesi saat memberikan pelayanan kesehatan. 

Jika masing-masing profesi kesehatan melakukan setiap peran dan fungsinya dengan baik, maka kualitas pelayanan kesehatan pun akan meningkat dengan adanya kolaborasi yang baik dari semua profesi kesehatan.

Referensi

Kozier, B., Gloneria., Berman, A., Snyder, S. (2016). Fundamentals of Nursing : Conseps, Process, and Practice, 10 ed. New Jersey : Pearson Education.

Potter, P., Perry, A., Stockert, P., & Hall, A. (2009). Fundamentals of Nursing. 8 Edition.Singapore: Elsevier Inc.  

Rustina, Y. (2015). Hakikat Profesi dan Profesionalisme dalam Pelayanan Keperawatan. Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia. (2014). UU No.38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan. Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun