Mohon tunggu...
Nurul Ramdlani
Nurul Ramdlani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pengertian Sosiologi Menurut Para Ahli dan Gejala Sosial yang Mempengaruhi Masalah Hukum dan Masyarakat

20 September 2023   09:18 Diperbarui: 20 September 2023   09:18 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Disusun oleh Kelompok 5 Kelas HES 5G, yang beranggotakan :

  • Nurul Ramdlani 212111236
  • Nurul Al Fatanira Rinjani 212111264
  • Sheila Indah Marisa 222111260
  • Wulan Yuliati 222111149

Pengertian Sosiologi Hukum menurut para ahli :

  • Satjipto rahardjo, Pengertian sosiologi hukum ialah pengetahuan materi tentang hukum yang dikaji dalam persolan perilaku sosial yang ada di dalam kehidupan bermasyarakat.

Kata kunci :  Persoalan perilaku sosial

Penjelasan: Mengkaji hukum dalam konteks prilaku sosial dalam kehidupan masyarakat.

  • Emile Durkheim, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari fakta dan pranata sosial dalam berbagai tatanan sosial.

Kata kunci : Fakta sosial

Penjelasan: Menjelaskan sosiologi sebagai ilmu yang mempelajari fakta sosial dan pranata sosial dalam berbagai tatanan sosial.

  • R. Otje Salman, sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis.

Kata Kunci: Sosial

Penjelasan : merupakan hal- hal yang berkenaan dengan masyarakat atau sifat-sifat kemasyarakatan yang memperhatikan kepentingan umum.

  • Soetandyo Wignjosoebroto, sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari.

Kata Kunci: Sosiologi

Penjelasan : merupakan ilmu yang menyelidiki tentang susunan-susunan dan proses kehidupan social sebagai suatu keseluruhan / suatu sistem.

  • Mochtar Kusumaatmadja Pengertian sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang menitikberatkan pada kaidah dan asas di dalam kehidupan manusia. Hingga akhirnya disiplin ilmu ini akan membawa ketentraman dan keteraturan bersama antar masyarakat.

Kata Kunci: Kaidah dan asas

Penjelasan: Menekankan aspek kaidah dan asas dalam kehidupan manusia untuk menciptakan ketentraman dan keteraturan dalam masyarakat.

  • David N. Schiff, Sosiologi hukum adalah disiplin ilmu sosiologi yang mengkaji tentang berbagai bentuk fenomena hukum baik secara tindakan, pola perilaku, dan dampak yang ditimbulkan dalam masyarakat.

Kata Kunci: Fenomena hukum

Penjelasan: Mengkaji berbagai aspek fenomena hukum, termasuk tindakan, pola perilaku, dan dampaknya dalam masyarakat.

  • Brade Meyer, Definisi sosiologi hukum dalam pandangannya adalah ilmu pengetahuan yang memusatkan hukum sebagai penelitian sosial, sehingga dalam upaya tersebut akan melihat pandangan masyarakat terhadap peraturan yang terjadi serta dampak yang ditimbulkannya. Ia menambahkan bahwa dalam penelitian yang dilakukan lebih fokus dalam gejala sosial sebagai tindakan melihat kepastian hukum.

Kata Kunci: Penelitian sosial

Penjelasan: Fokus pada hukum sebagai penelitian sosial dengan mengevaluasi pandangan masyarakat terhadap peraturan, dampaknya, dan gejala sosial yang terkait dengan kepastian hukum.

  • Soerjono Soekanto, Arti sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang dikaji dalam sususnan analitis dan empiris di dalam menganalisis hubungan timbal balik gejala sosial dan berbagai bentuk persoalan hukum yang ada dalam masyarakat.

Kata Kunci: Hubungan timbal balik

Penjelasan: Mengkaji hubungan timbal balik antara gejala sosial dan persoalan hukum dalam masyarakat dengan pendekatan analitis dan empiris.

  • Munir Fuady, Sosiologi hukum merupakan suatu studi yang mempelajari mengenai fenomena masyarakat yang berhubungan dengan hukum, realitas hukum, dan pengontrolan masyarakat ataupun hukum terhadap kehidupan bermasyarakat.

Kata Kunci: Hubungan

Penjelasan: Sesuatu yang terjadi apabila dua orang atau hal atau keadaan saling mempengaruhi dan saling bergantung antara satu dengan yang lainnya.

  • Gurvitch, Sosiologi hukum adalah bagian sosiologi yang menelaah kenyataan sosial dari hukum. Gurvitch menjelaskan bahwa sosiologi hukum berupaya menafsirkan perilaku dan manifestasi material hukum berdasarkan makna batinnya.

Kata Kunci: Kenyataan sosial

Penjelasan: Fakta yang terjadi dalam kehidupan manusia.

Dari penjelasan yang telah dipaparkan oleh para ahli, dapat disimpulkan bahwa sosiologi adalah suatu ilmu yang berfokus dalam mempelajari tentang hubungan manusia dengan hukum yang berkaitan dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga dapat menimbulkan adanya suatu gejala sosial terkhusus dalam lingkup hukum.

Masalah sosial yang termasuk gejala sosial dan mempengaruhi masalah hukum dan masyarakat :

  • Kemiskinan

Kemiskinan merupakan suatu gejala sosial yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Gejala sosial ini terjadi diberbagai negara di dunia termasuk Indonesia.

Kemiskinan dapat dikarenakan tidak mampunya seseorang dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer. Namun dalam sosiologi, salah satu faktor penyebab munculnya masalah tersebut dikarenakan tidak berfungsinya Lembaga masyarakat dengan baik, khususnya Lembaga kemasyarakatan di bidang ekonomi.  Permasalahan tersebut  dapat mempengaruhi bidang lainnya, seperti pendidikan, sosial, dsb.

Contoh kasus kemiskinan; Sejumlah warga di Kampung Apung, Muara Baru Jakarta Utara mengaku sudah bertahun-tahun tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah daerah. Padahal, mereka tergolong miskin ekstrem. Menurut data terbaru BPS, angka kemiskinan ekstrem di DKI Jakarta mencapai 0,89% pada Maret 2022. Angka tersebut naik 0,29% jika dibandingkan dengan tingkat kemiskinan ekstrem pada tahun sebelumnya, yakni 0,6%. Selain itu kemiskinan di Indonesia semakin meningkat akibat adanya Pandemi Covid-19.

  • Kriminalitas

Kriminalitas adalah masalah sosial yang timbul karena masalah yang belum bisa terselesaikan sebelumnya. Contohnya seperti masalah pengangguran. Jika pengangguran terus dibiarkan, tetapi tidak ada solusinya maka akan menciptakan banyak tindakan kriminalitas. Orang-orang yang terlibat dalam tindak kriminalitas biasanya tidak memiliki tempat yang membantunya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Tentu saja kriminalitas merugikan semua pihak. Tidak ada pihak yang tidak dirugikan karena kriminalitas, bahkan pelaku sekalipun. Kriminalitas juga akan menimbulkan masalah baru. Pelaku tindak kriminalitas akan berurusan dengan hukum.

Contoh kasus Kriminalitas; Seorang pria berinisial J (43) tiba-tiba dibacok oleh orang tidak dikenal (OTK) di wilayah Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku diduga merupakan sekelompok orang yang berjumlah 15 orang,

Penembakan Geng Kriminal Terjadi di Sebuah Bar, 6 Orang Tewas,

Polisi menangkap ibu rumah tangga bernama Rumini (44) di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, karena diduga membunuh anak angkatnya, IR (12). Polisi mengatakan Rumini mengaku membunuh IR karena diancam akan diceraikan oleh suaminya, Purnomo (53).

  • Korupsi

Masalah sosial yang selalu saja ada di Indonesia, korupsi. Korupsi adalah masalah sosial yang harus diatasi dengan serius. Masalah korupsi ini terus menerus ada di Indonesia. Setiap tahun, masyarakat Indonesia selalu saja harus menghadapi pemerintahnya sendiri yang melakukan korupsi.

Salah satu cara untuk membantu memberantas korupsi adalah dengan mempertegas kembali hukum mengenai tindakan korupsi. Jika dilihat dari kasus-kasus sebelumnya, hukuman yang dijatuhkan kepada para maling uang rakyat ini sering kali tidak adil.

Kasus korupsi tidak hanya ada di golongan petinggi negara, namun kasus korupsi juga sering kita jumpai di lingkungan Masyarakat,Sekolah,mahasiswa.

Dalam lingkungan masyarakat sendiri, korupsi hingga saat ini masih sulit untuk dibendung. Dari tahun ke tahun, kasus korupsi selalu meningkat dengan jumlah kerugian yang selalu bertambah banyak juga. Belum lagi kasus korupsi yang masih belum terungkap.

Belum banyak orang yang tahu cara melaporkan perangkat desa yang korupsi hingga tingkat yang lebih lanjut. Jika semakin paham orang dengan cara melaporkannya, maka secara prinsip akan membuat kasus korupsi di lingkungan masyarakat berkuang, kasus itu seperti:

Contoh korupsi yang umum kita jumpai ini adalah menyogok. Untuk mendapat kelancaran akan sesuatu, maka tidak jarang akan ada yang menyogok dengan memberikan dana tambahan, seperti lolos dari tilang.

Hampir sama dengan menyogok, tetapi suap ini bersifat lebih prosedural terhadap hal yang sifatnya administratif. Contoh kasus suap menyuap yang sering terjadi adalah ketika ingin mengurus KTP agar lebih cepat diproses.

  • Pernikahan Dini

Praktik pernikahan dini atau perkawinan dibawah umur masih menjadi salah satu masalah sosial di Indonesia. Pernikahan dini dipengaruhi oleh beberapa faktor, mulai dari pengaruh adat, kebiasaan Masyarakat, faktor ekonomi, Pendidikan rendah, hingga pergaulan bebas yang meyebabkan terjadinya kehamilan.

Pernikahan dini dapat menimbulkan dampak terhadap pendididkan, psikologis, Kesehatan, dan sosial.

Sebenarnya Indonesia sudah membuat batas usia pernikahan dalam uUndang-Undang Perkawinan. Syarat usia perkawinan baik laki-laki maupun Perempuan pada usia 19 tahun. Jika belum ada 19 tahun, maka harus mengajukan dispensasi nikah. Jika tidak maka KUA menilak menyelenggarakan perkawinan dibawah umur tanpa adanya dispensasi yang diajukan ke pengadilan.

Contohnya, kasus pernikahan dini di Kabupaten Madiun tercatat ada 250 anak.

Contoh lain kasus pernikahan dini sepanjang tahun 2022 pengadilan Agama Blitar telah mengeluarkan 489 dispensasi untuk pernikahan dibawah umur dikarenakan banyak calon mempelai Perempuan yang hamil duluan.

Sosiologi ikut berperan dalam pencegahan pernikahan dini yakni orang tua memberikan perhatian dan pengarahan terhadap perkembangan mereka sebelum mereka menikah agar mereka tidak melakukan pernikahan dini.

  • Penyalahgunaan wewenang pejabat public

Pejabat publik adalah orang-orang yang diberikan kepercayaan untuk ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan public. Tetapi, banyak sekali pejabat yg menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi dan golongan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan diri sendiri maupun orang lain dan merugikan banyak orang atau Masyarakat umum.

Contoh : Penyalahgunaan Wewenang Jaksa di Kejaksaan Agung Negeri Manado tanggal 30 Maret 2021 Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejagung, Amir Yanto mengatakan bahwa pihaknya siap untuk memanggil serta menindaklanjuti perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum di Kejaksaan Negeri Manado tersebut.

Awal mula perkara itu terjadi di bulan Maret 2019 ketika Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Manado memerlukan alat untuk pembakar sampah umum atau mesin incennerator sebanyak 4 unit senilai Rp9,8 miliar dan 1 unit alat pembakar sampah medis senilai Rp990 juta yang memakai anggaran APBD Perubahan Kota Manado Tahun Anggaran 2019. Pelapor (Pengusaha) menggandeng PT ANM dan CV JS untuk pelaksana pengadaan barang itu. "Tetapi mereka masih belum melunasinya, masih kurang Rp2,5 miliar. Kemudian mendadak kasus ini langsung ditangani Kejaksaan Negeri Manado". Pelapor (Pengusaha) juga mencurigai dugaan kongkalikong antara oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Manado dengan Pemerintah Kota Manado terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan incennerator yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Manado.

Sosiologi hukum ikut berperan dalam pencegahan yakni dengan memberikan penyuluhan mengenai hukum, dan tindakan jika mendapati pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya.

  • Maraknya Narkoba Pada Generasi Muda

Salah satu gejala sosial yang terjadi pada generasi muda adalah penyalahgunaan narkoba.  Karena saat ini sudah banyak generasi muda yang menjadi korban barang tersebut. Saat ini banyak generasi muda kita yang secara perlahan digerogoti oleh zat adiktif itu.  Hal tersebut menyebabkan dampak yang besar bagi generasi muda saat ini, citra generasi muda yang dikenal cerdas dan berprestasi akan luntur akibat menyalahgunakan obat-obat tersebut. Berawal hanya ingin coba-coba selanjutnya menyebabkan ketergantungan pada obat tersebut.  

Contohnya polisi dari Satres Narkoba Polres Purwakarta menangkap remaja berusia 15 tahun yang diketahui merupakan bandar obat terlarang yang dikatergorikan narkotika. Tersangka terancam terjaring Pasal 114 Ayat 1 atau 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan (ancaman pidana) kurungan maksimal 15 tahun.

Sosiologi hukum ikut berperan dalam pencegahan yakni memberikan penyuluhan akan bahayanya narkoba agar dapat menciptakan hubungan pertemanan yang adaptif serta memberikan efek jera kepada generasi muda yang menyalahgunakan narkoba yakni berupa sanksi sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun