Mohon tunggu...
Nurul Ramdlani
Nurul Ramdlani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pengertian Sosiologi Menurut Para Ahli dan Gejala Sosial yang Mempengaruhi Masalah Hukum dan Masyarakat

20 September 2023   09:18 Diperbarui: 20 September 2023   09:18 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Salah satu cara untuk membantu memberantas korupsi adalah dengan mempertegas kembali hukum mengenai tindakan korupsi. Jika dilihat dari kasus-kasus sebelumnya, hukuman yang dijatuhkan kepada para maling uang rakyat ini sering kali tidak adil.

Kasus korupsi tidak hanya ada di golongan petinggi negara, namun kasus korupsi juga sering kita jumpai di lingkungan Masyarakat,Sekolah,mahasiswa.

Dalam lingkungan masyarakat sendiri, korupsi hingga saat ini masih sulit untuk dibendung. Dari tahun ke tahun, kasus korupsi selalu meningkat dengan jumlah kerugian yang selalu bertambah banyak juga. Belum lagi kasus korupsi yang masih belum terungkap.

Belum banyak orang yang tahu cara melaporkan perangkat desa yang korupsi hingga tingkat yang lebih lanjut. Jika semakin paham orang dengan cara melaporkannya, maka secara prinsip akan membuat kasus korupsi di lingkungan masyarakat berkuang, kasus itu seperti:

Contoh korupsi yang umum kita jumpai ini adalah menyogok. Untuk mendapat kelancaran akan sesuatu, maka tidak jarang akan ada yang menyogok dengan memberikan dana tambahan, seperti lolos dari tilang.

Hampir sama dengan menyogok, tetapi suap ini bersifat lebih prosedural terhadap hal yang sifatnya administratif. Contoh kasus suap menyuap yang sering terjadi adalah ketika ingin mengurus KTP agar lebih cepat diproses.

  • Pernikahan Dini

Praktik pernikahan dini atau perkawinan dibawah umur masih menjadi salah satu masalah sosial di Indonesia. Pernikahan dini dipengaruhi oleh beberapa faktor, mulai dari pengaruh adat, kebiasaan Masyarakat, faktor ekonomi, Pendidikan rendah, hingga pergaulan bebas yang meyebabkan terjadinya kehamilan.

Pernikahan dini dapat menimbulkan dampak terhadap pendididkan, psikologis, Kesehatan, dan sosial.

Sebenarnya Indonesia sudah membuat batas usia pernikahan dalam uUndang-Undang Perkawinan. Syarat usia perkawinan baik laki-laki maupun Perempuan pada usia 19 tahun. Jika belum ada 19 tahun, maka harus mengajukan dispensasi nikah. Jika tidak maka KUA menilak menyelenggarakan perkawinan dibawah umur tanpa adanya dispensasi yang diajukan ke pengadilan.

Contohnya, kasus pernikahan dini di Kabupaten Madiun tercatat ada 250 anak.

Contoh lain kasus pernikahan dini sepanjang tahun 2022 pengadilan Agama Blitar telah mengeluarkan 489 dispensasi untuk pernikahan dibawah umur dikarenakan banyak calon mempelai Perempuan yang hamil duluan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun