Mohon tunggu...
Nurul Qoniah
Nurul Qoniah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Saya berguna karena itu saya ada

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendapat Hukum terhadap Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Mentri Koperasi dan Pengusaha Kecil

17 Desember 2021   20:07 Diperbarui: 17 Desember 2021   20:11 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 9

Koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam serta usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah vrajib menyampaikan laporan kepada Kementerian dan/atau Dinas secara periodik dan sewaktu-waktu.

KESIMPULAN 

Berdasarkan dasar hukum tersebut diatas dihubungkan dengan kasus posisi dan analisa hukum dapat diambil kesimpulan hukum bahwa usaha minimarket yang berada di lingkungan RSUBH merupakan usaha milik RSUBH atau Koperasi karyawan RSU Bhakti Husada bukan milik negara. Menurut peraturan perundang-undangan nomer 7 tahun 2021 bahwasanya Minimarket yang di dirikan di lingkungan RSU Bhakti Husada merupakan bentuk usaha kecil dari lembaga individu, bisa di bilang sebagai koperasi, juga telah terdaftar berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah RI Nomor : 266/BH/KDK13.11/VIII/2000 tanggal 14 Agustus 2000 tentang pengesahan akta pendirian koperasi Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah RI. Serta modal usahanya pertama kali berasal dari uang pribadi dr. Zunita yang pada waktu itu menjabat sebagai kepala RSUBH, Namun terhadap fakta tersebut tidak di dukung dengan alat bukti tertulis.

SARAN

Bahwa usaha minimarket per saat ini mulai ada perkembangan penghasilan, bahkan telah mampu untuk membayar simpanan pokok anggota koperasi. Maka dari itu anggota koprasi atau ketua dapat segera mendaftarkan sesuai dengan pasal 12 Permen Koperasi dan UMKM No. 9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian yang mengatur persyaratan pendirian Koperasi di Indonesia. Untuk mendapatkan ijin usaha dari instansi yang berwenang, dengan kondisi yang demikian secara formal, agar supaya pengelolaan usaha minimarket bisa berkembang  sehingga dapat bersaing dengan usaha dagang yang lain.

SARAN

  • Demikian Pendapat hukum ini dibuat dan/atau disusun berdasarkan bahan hukum dan alat bukti tertulis yang disampaikan kepada saya.

  • Jember,17 Desember 2021
  • Hormat kami,
  • Penulis Pendapat Hukum (Legal Opinion)
  •  
  •  
  • Nurul Qoni`ah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun