BAB I
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI
Pembentukan Koperasi
Pasal 3
(1) Koperasi primer dibentuk paling sedikit oleh 9 (sembilan) orang.
(2) Koperasi sekunder dibentuk paling sedikit oleh 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 4
Koperasi memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkan surat keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan badan hukum Koperasi.
Pasal 5
Pembentukan Koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
Pelaporan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!