Pasal 9
Koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam serta usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah vrajib menyampaikan laporan kepada Kementerian dan/atau Dinas secara periodik dan sewaktu-waktu.
KESIMPULANÂ
Berdasarkan dasar hukum tersebut diatas dihubungkan dengan kasus posisi dan analisa hukum dapat diambil kesimpulan hukum bahwa usaha minimarket yang berada di lingkungan RSUBH merupakan usaha milik RSUBH atau Koperasi karyawan RSU Bhakti Husada bukan milik negara. Menurut peraturan perundang-undangan nomer 7 tahun 2021 bahwasanya Minimarket yang di dirikan di lingkungan RSU Bhakti Husada merupakan bentuk usaha kecil dari lembaga individu, bisa di bilang sebagai koperasi, juga telah terdaftar berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah RI Nomor : 266/BH/KDK13.11/VIII/2000 tanggal 14 Agustus 2000 tentang pengesahan akta pendirian koperasi Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah RI. Serta modal usahanya pertama kali berasal dari uang pribadi dr. Zunita yang pada waktu itu menjabat sebagai kepala RSUBH, Namun terhadap fakta tersebut tidak di dukung dengan alat bukti tertulis.
SARAN
Bahwa usaha minimarket per saat ini mulai ada perkembangan penghasilan, bahkan telah mampu untuk membayar simpanan pokok anggota koperasi. Maka dari itu anggota koprasi atau ketua dapat segera mendaftarkan sesuai dengan pasal 12 Permen Koperasi dan UMKM No. 9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian yang mengatur persyaratan pendirian Koperasi di Indonesia. Untuk mendapatkan ijin usaha dari instansi yang berwenang, dengan kondisi yang demikian secara formal, agar supaya pengelolaan usaha minimarket bisa berkembang  sehingga dapat bersaing dengan usaha dagang yang lain.
SARAN
- Demikian Pendapat hukum ini dibuat dan/atau disusun berdasarkan bahan hukum dan alat bukti tertulis yang disampaikan kepada saya.
- Jember,17 Desember 2021
- Hormat kami,
- Penulis Pendapat Hukum (Legal Opinion)
- Â
- Â
- Nurul Qoni`ah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H